Big Data AKP2I Bisa Tingkatkan Penghasilan Pajak Negara

Foto : Konferensi pers kongres pertama AKP2I di Aula Hotel Graha Vidya Jatiluhur, Purwakarta, Jumat (14/2/2020) malam.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Ketua Umum Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh menyinggung soal big data perpajakan, dapat meningkatkan penghasilan pajak negara.

Selain itu, big data bisa mendorong keterbukaan bagi wajib pajak dengan memberikan edukasi serta penambahan wawasan tentang keterbukaan pajak.

“Tentu ini menjadi sumbangan dari AKP2I untuk meningkatkan penerimaan, dengan mendorong kesadaran wajib pajak membayar sesuai dengan fakta dan aturan perundang-undangan,” jelas Suherman di sela kongres pertama AKP2I di Aula Hotel Graha Vidya Jatiluhur, Purwakarta, Jumat (14/2/2020) malam.

Selain penyediaan big data, AKP2I memprioritaskan membantu wajib pajak mengerti undang-undang serta aturan perpajakan sehingga ada keterbukaan.

Baca Juga  Ridwan Kamil Terima Petikan Perpres Rebana dan Jabar Selatan

“Asosiasi konsultan pajak publik diharapkan menjadi manfaat untuk pengusaha, bagi wajib pajak yang memerlukan bagaimana membayar pajak secara benar,” terang Suherman.

Direktur Jenderal Pajak Periode 2001-2006, Hadi Poernomo mengatakan, implementasi big data akan sangat membantu dalam meningkatan perpajakan, dan juga dapat menangkal korupsi yang dapat merugikan negara.

Untuk itu dia berharap Direktoral Jenderal Pajak (DJP) dapat segera membangun big data sebagai perintah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017.

“Dasar hukumnya sudah ada, hanya tinggal pelaksanaannya saja, DJP perlu terus mendorong supaya bisa dilaksanakan dengan baik,” ucap dia.

Menurutnya, dalam proes perjalan big data tentu harus disadari seberapa penting big data tersebut untuk peningkatan pajak negara.

Jika kesadaran itu telah terbangun maka penerapannya itu sendiri tidak akan sulit dan akan berjalan dengan baik. Sehingga perlu ada dorongan dari semua pihak.

Baca Juga  Presiden Jokowi Tindaklanjuti Laporan Keuangan dari BPK

“Melalui acara ini diharapkan DJP dan AKP2I selaku konsultan dapat bersinergi dalam peningkatan pajak negara,” ujar dia.

Direktur P2 Humas Direktur Jendral Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama mengakui jika big data sangat penting dalam meningkatan sistem perpajakan.

Bahkan ia mengklaim jika Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 sudah mulai berjalan. Bahkan pihaknya juga sudah mendapatkan data-data keuangan dari sejumlah intansi semisal perbankan, asuransi dan lembaga keuangan lainnya.

“Artinya apa yang diharapkan Pak Hadi Poernomo selam ini sudah mulai terlihat wujudnya, kami sudah mendapatkan data keuangan itu diakhir tahun, dan sudah kami manfaatkan sebagai instrumen meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujar dia.

Baca Juga  Indosat Business Perkenalkan Solusi IoT

Jika dalam perjalannya ditemukan wajib pajak tidak melaporkan pajak yang harus mereka keluarkan, Hestu mengaku akan mengklarifikasi untuk menanyakan persoalannya. Sehingga para wajib pajak segera melakukan apa yang telah menjadi kewajibannya.

“Ke depan tentunya ini big data ini menjadi instrumen yang sangat penting dalam sistem perpajakan,” ujar dia.

Selain itu, Hestu juga mengaku akan meningkatkan dalam sisi perolehan data menggunakan sistem yang baik, yang mampu secata efisien mengolah data tersebut, sehingga dapat dimanfaatkan oleh DJP.

“Kami akan terus melakukan pendekatan persuasif dengan para wajib pajak, hal itu tentu akan mendorong mereka sadar akan wajib pajak,” kata dia.(dik)