Belanja DAK Fisik 2020 Dihentikan

Foto : Ilustrasi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Kementerian Keuangan secara resmi menghentikan distribusi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun anggaran (TA) 2020. Penghentian meliputi seluruh DAK Fisik kecuali bidang kesehatan dan pendidikan.

Penghentian secara resmi disampaikan oleh
Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui surat dengan Nomor: S-247/MK.07/2020 hal penghentian proses pengadaan barang jasa DAK Fisik TA 2020, tertanggal 27 Maret 2020.

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purwakarta Saprudin mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat tersebut kepada Pemerintah Daerah Purwakarta dan Subang.

Baca Juga  Dispenda Jawa Barat Libatkan Babinkamtibmas Data Penunggak Pajak

“Dampak utama dari penghentian ini, DAK Fisik masing-masing pemda akan berkurang khususnya yang pendanaan dana transfer dari DAK Fisik. Dan APBD kami imbau agar disesuaikan,” ujar Saprudin, Jumat (27/3/2020).

Dalam surat dijelaskan jika kebijakan ini diambil berkenaan dengan mewabahnya Covid-19 di hampir seluruh daerah Indonesia.

“Refocusing ke penanganan Covid-19, terkait berapa nilai yang dihentikan belum bisa dilihat sekarang. Karena harus dilihat dulu apakah pemda sudah mengupload data kontrak atau dokumen lainnya ke aplikasi Omspan,” kata Saprudin.

Baca Juga  Wagub Jakarta Akan Cabut Aturan Larangan Sepeda Motor di Jalan Protokol

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha membenarkan jika saat ini ada penghentian proses pengadaan barang jasa pada DAK Fisik TA 2020.

“Seiring dengan terbitnya surat Menteri Keuangan tentang penghentian proses pengadaan barang jasa untuk DAK Fisik, pada prinsipnya kami akan melaksanakan sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam surat tersebut,” kata Norman.

Baca Juga  RI 1 Tampung Kritikan DPR Soal Mega Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Purwakarta Nurfalah menambahkan, perhari ini dinasnya sudah menghentikan berbagai macam proses pengadaan DAK Fisik.

“Kami sudah melakukan kebijakan penghentian proses pengadaan DAK Fisik sesuai instruksi Menteri Keuangan,” demikian Nurfalah.(dik)