ASN Tidak Netral, Dikenakan Sanksi Berat Berupa Pemecatan

Foto : Ist.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta mengingatkan bagi setiap aparatur sipil negara (ASN) untuk menjaga netralitas di dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) sekarang.

Mengingat, sanksi yang diberikan cukup lumayan bilamana ASN terlibat politik praktis. Mulai penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang, hingga berat. 2018 merupakan tahun politik, sebabnya segenap ASN dituntut untuk menjaga netralitas dan profesionalisme agar tidak terlibat politik praktis.

“ASN kami imbau tetap memegang teguh prinsip sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang,” kata Kepala BKPSDM Purwakarta Ruslan Subanda kepada headlinejabar.com, Kamis (18/1/2018).

Adapun amanat yang mewajibkan ASN mesti netral, tertuang dalam Penegasan PNS dilarang berpolitik kembali disampaikan menpan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (PANRB) No. B/71/M.SM.00.00//2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Surat tersebut dikelarkan tertanggal 27 Desember 2017.

Baca Juga  Gubernur DKI Jakarta, Ucapkan Dukacita Kerumah Alm Haringga

Secara umum, netralitas ASN juga diingatkan di berbagai pasal dalam Undang-Undang (UU) No5 Tahun 2014 tentang ASN.

“ASN harus memegang teguh dan taat akan aturan tersebut. Di Purwakarta kami siapkan edaran yang ditandatangani langsung oleh bupati. Kita sudah melakukan pengarahan kepada setiap ASN untuk tetap netral,” tanda Ruslan.

Ruslan tak menutupi jika saksi pemecatan bisa saja diberikan terhadap ASN yang terbukti jelas terlibat politik praktis. “Sanksi pemecatan itu ada dalam SE Menpan RB,” tutur dia.

Peraturan Pemerintah (PP) No53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang tidak netral akan dijatuhkan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. Sanksinya berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Baca Juga  Akhir Kunjungan di London, Jokowi Datangi Chobham Academy

Sedangkan untuk sanksi disiplin tingkat berat dapat dijatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, selain itu dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, kemudian pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Untuk itu, Pak Menteri Asman mengimbau setiap ASN mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif, namun tidak mencabut hak ASN dalam memberikan hak pilih,” tutup Ruslan.

Berikut amanat netralitas ASN berdasarkan Surat Edaran Menpan No. B/71/M.SM.00.00//2017, PNS dilarang berpolitik seperti:

a PNS dilarang meakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusuan dirinya ataupun oang lain sebaga baka calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,

b. PNS dilarang memasang  spanduk, baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

Baca Juga  JK Bantah Presiden Dukung Setnov Jadi Ketum Golkar

c. PNS diarang mendekIaraskan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

d.  PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atribut ataupun tanpa atribut bakal calon pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah

e. PNS dilarang menggunggah, menanggapi (seperti like komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, visi misi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, maupun keterkaitan lainnya dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui media massa.

f. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti symbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

g. PNS dilarang menjadi pembicara atau nara sumber pada kegiatan partai politik.

EDITOR : DICKY ZULKIFLY