Anies Bantah Surat Edaran Bayar Zakat Minimal Rp1 Juta

Foto : Gubernur Anies menampik adanya surat edaran mengumpulkan zakat minimal Rp1 juta. 

JAKARTA, headlinejabar.com

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menampik adanya surat edaran dari Kelurahan Cilandak Barat yang meminta seluruh RT di wilayah tersebut wajib mengumpulkan zakat minimal Rp1 juta. Kabar ini sebelumnya sempat  menuai banyak reaksi.

Anies menilai, surat edaran tersebut untuk warga yang sudah mampu dan memiliki finansial berlebih.

Baca Juga  IPDN Anugerahi Doktor Honoris Causa kepada Megawati

Kewajiban membayar zakat tersebut bukan perintah dari pemprov melainkan perintah agama. Pemprov sambung Anies berdiri sebagai fasilitator antara pemberi dan penerima zakat.

“Jelas edaran ini dari gubernur dalam menganjurkan warganya untuk menyalurkan zakat fitrah melalui Bazis. Tapi Ini bukan kewajiban dari gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama, karena itu pemerintah memfasilitasi tetapi bukan kemudian diberikan dan lain-lain, jadi nanti akan dikoreksi,” ujar Anies, Selasa (5/6/2018).

Baca Juga  Bom Kampung Melayu Ciderai Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan dan Keindonesiaan

Lebih lanjut, Anies menjelaskan jika pemberian zakat dibatasi oleh nominal yang sudah tertera. Menurutnya hal tersebut adalah kewajiban umat muslim untuk membantu sesama.

“Dalam edaran itu tidak ada angka nominal tertentu apalagi targetnya. Ini adalah kewajiban seorang umat Muslim yang sudah memenuhi syarat – syarat, dan membantu sesama yang masih membutuhkan,” jelas Anies.

Baca Juga  Pilkades Tercepat di Purwakarta Catatkan Rekor MURI

Sebelumnya telah beredar surat edaran yang ditandatangin oleh Lurah Cilandak Barat Agus Gunawan dengan stempel dari pihak Kelurahan Cilandak Barat yang mengaharuskan seluruh RT untuk mengumpulkan uang zakat paling lambat 25 Juli 2018.

Edaran tersebut terbit berdasarkan seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 07 Tahun 2018 tentang Gerakan amal sosial Ramadhan Tahun 1439 H/2018.

REPORTER : YUSUF STEFANUS
EDITOR : DICKY ZULKIFLY