Anak Pecandu Narkoba, Orang Tua Diam Bisa di Ancam Pidana

Foto : Direktur Rehabilitasi BNN Brigjen Ida Utari.

DEPOK, headlinejabar.com

Seminar Penanganan Perkara Anak Khusus Narkotika yang digelar di Kampus Universitas Indonesia (UI) Depok, Jawa Barat, mengangkat isu tentang perkara bagaimana menangani penyalahgunaan narkoba dengan cara di rehab. Hal ini menimbulkan masalah tersendiri antara penyidik kepolisian, Jaksa dan BNN.

Brigjen Ida Utari Direktur Rehabilitasi BNN mengatakan, bahwa untuk penyalahgunaan narkoba baik itu jenis sabu atau pun ganja hanya memerlukan waktu 3 bulan. Hal ini bertujuan untuk memberikan pembelajaran, baik bagi penyidik polri maupun jaksa bahwa waktu 3 bulan itu cukup.

Baca Juga  Golkar Kota Tasikmalaya Dilantik di Tugu Mak Eroh dan Abdul Rozak

“Saya katakan kepada mereka kenapa mereka membutuhkan waktu 70 hari saya pikir itu terlalu lama, karena akan memakan waktu, biaya dan pikiran,” ujarnya di Depok, Rabu ( 28/09/2016).

Sekali lagi Ida menjelaskan, bahwa untuk sekelas pengguna tidak memerlukan waktu yang lama untuk merehabilitasi penyalahgunaan narkotika.

“Kita di BNN ada yang namanya assessment terpadu untuk melihat apakah dia ada ketergantungannya atau tidak, ketergantungannya berat atau ringan, kemudian apakah dia pengguna untuk dirinya sendiri atau tidak, begitu ya sudah selesaikan termasuk jaksanya jadi mereka tidak terlalu lama,” paparnya.

Baca Juga  Presiden Hadiri ASEAN-Australia Special Summit 2018

Sedangkan untuk Penanganan anak sebagai pecandu narkoba, Ida menjelaskan, bahwa dirinya bekerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk merehabilitasi dengan cara yang berebeda pula.

“Jelas kita BNN dalam hal ini melakukan Pendekatannya dengan bekerja sama dengan KPAI, seperti contoh anak umur 10 tahun dia sebagai kurir itu tidak kita tahan tetapi kita rehab,” ujarnya.

Baca Juga  Pemerintah Permudah Izin Tenaga Kerja Asing

Ida juga menegaskan, bahwa untuk para orang tua yang sudah mengetahui bahwa anaknya mengalami ketergantungan maka sudah sepatutnya agar segera melaporkan ke lembaga rehab.

“Saya tegaskan bahwa untuk orang tua yang tidak melaporkan maka akan ada denda sebesar satu juta atau hukuman kurungan selama enam bulan itu sesuai dengan pasal 128,” tandasnya.(*)

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Aga Gustiana