Agus Tay, Pembunuhan Engeline Dituntut 12 Tahun Penjara

Foto : Ibu angkat Engeline, yang juga terdakwa Margriet Megawe (kiri), menuding terdakwa Agus Tay Hamba May (kanan) saat persidangan di TKP pembunuhan Engeline di Denpasar, 14 Januari 2016. Margariet menolak semua tuduhan, sehingga terjadi saling tuding dengan Agus. Sumber, istimewa TEMPO/Johannes P. Christo

DENPASAR, headlinejabar.com
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline, Agus Tay Hamda May, dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, yang dipimpin Ketut Maha Agung, dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa, 2 Februari 2016. Agus dianggap terbukti membiarkan kekerasan terhadap Engeline, yang menyebabkan kematian bocah berusia 8 tahun itu.

Baca Juga  Kakorlantas Minta 15 Menit Tol Digratiskan Jika Macet 5 Km

“Terdakwa membiarkan kekerasan hingga korban meninggal. Tidak melaporkan perbuatan Margriet dan tidak memberikan pertolongan terhadap Engeline,” kata Maha Agung di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Denpasar.

Menurut Maha Agung, dalam unsur tindak pidana, Agus juga terlibat dalam menguburkan mayat dan menyembunyikan kematian Engeline. Menurut jaksa, tindakan Agus sesuai dengan Pasal 76C KUHP juncto Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 181 KUHP.

Baca Juga  Presiden Lantik Menteri Kabinet Kerja Baru

“Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda Rp 1 miliar,” tuturnya. Namun Agung menjelaskan beberapa hal yang meringankan Agus, yakni Agus tidak pernah dituntut hukum. Ia menambahkan, Agus masih berusia muda sehingga masih bisa memperbaiki diri.

“Mengakui dan menyesali perbuatannya serta membantu mengungkap kasus kematian (Engeline),” ujarnya.(tempo/red)

Baca Juga  95 Persen Masyarakat Indonesia Tolak ISIS