Warga Purwakarta Wajib Pakai Masker

Foto : Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengeluarkan aturan atau kebijakan terkait kewajiban penggunaan masker di wilayah Purwakarta yang tak hanya kepada Aparatur Sipil Negara melainkan kepada warga masyarakat Purwakarta.

Per hari ini, Senin 13 April 2020 Pemda telah diwajibkan di Purwakarta penerapan penggunaan masker ke masyarakat seluruhnya. Kebijakan ini telah dibahas dan disepakati pula bersama Kapolres dan Dandim Purwakarta.

Baca Juga  Komisi IV DPRD Purwakarta Berencana Panggil Rumah Sakit Penolak Pasien

“Kami akan buat zonasi wilayah yang perlu pakai masker. Dulu kan pengendara hanya pakai helm saja, nah ini diwajibkan memakai masker pula sepanjang Jalan Veteran hingga RE Martadinata,” ujarnya di Bale Nagri, Senin (13/4/2020).

Kebijakan ini, lanjut Anne, akan diterapkan dalam beberapa hari ke depan regulasi kewajiban memakai masker. Ketika disinggung terkait sanksi, Anne menyebut sanksinya berbeda satu sama lain dan hal itu akan diproses oleh Kasatlantas Polres Purwakarta.

Baca Juga  Positif Tembus 325 Orang,  GTPP Covid-19 Purwakarta: Bantu Kami dengan 3M

“Kalau untuk ASN jelas akan ada sanksi indisipliner mulai pemotongan tunjangan hingga penahanan naik jabatan (promosi),” ujarnya.

Anne Ratna juga mengungkapkan para ASN di Purwakarta memiliki program pengumpulan ribuan masker dengan dinamakan “Cobi Sauyunan” yang artinya Covid bisa Dipayunan (dihadapi).(dik)