Siloam Hoapitals Purwakarta Lulus Akreditasi Predikat Parupurna
Foto : Siloam Hoapitals Purwakarta Lulus Akreditasi Predikat Parupurna
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Rumah Sakit Siloam Purwakarta telah dinyatakan lulus akreditasi rumah sakit nasional dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS).
Bahkan, rumah sakit yang terletak di Jalan Raya Bungursari, Cibening, Bungursari, Purwakarta mendapat predikat Paripurna.
Predikat tersebut merupakan pengakuan tertinggi dalam kualitas pelayanan dan keselamatan pasien yang diterima sebuah rumah sakit.
Hal tersebut dikatakan oleh Head of Business and Development Siloam Hospitals, Nita Handjani Dewi pada Media Gathering di Aula rumah sakit, Selasa (11/12/2018).
“Akreditasi itu berdasarkan hasil penilaian Para Surveyor KARS. Setelah membandingkan antara standar-standar yang harus dipenuhi dengan pelaksanaannya, Siloam Hospitals Purwakarta dinyatakan lulus akreditasi tingkat paripurna pada tanggal 8 Januari 2018,” kata Nita disela kegiatan.
Ia menyebut, Tim Surveyor dari KARS melakukan penilaian terhadap tempat kerjanya pada 28-30 November 2017 lalu.
Pelayanan medis, keselamatan pasien, pengunjung dan karyawan serta kesehatan lingkungan rumah sakit masuk dalam penilaiannya.
Diketahui, terdapat empat tingkatan kelulusan akreditasi, mulai dari tingkat Pratama, Madya, Utama, hingga yang paling tinggi ialah Paripurna.
“Rumah sakit memiliki kewajiban untuk mempertahankan akreditasi itu. Serta terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan menjalani Survey Akreditasi tiga tahun sekali dan Survey Verifikasi satu tahun sekali,” ucapnya menjelaskan.
Pada tanggal 28 November 2018 lalu, Siloam Purwakarta telah dilakukan Survey Verifikasi Akreditasi. Hal itu guna menjaga konsistensi rumah sakit dalam mempertahankan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Dengan lulus Akreditasi Rumah Sakit Nasional, baik dari pasien, dokter, perawat, karyawan maupun pengunjung di Siloam Hospitals Purwakarta akan merasa lebih aman dan nyaman.
Sebab sarana dan prasarana di rumah sakit telah memenuhi standar keselamatan dalam pelayanan medis.
“Jaminan itu telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dari Kementrian Kesehatan Republik lndonesia,” ujarnya.(dik/eka)