Sekda Purwakarta Rilis Hasil Rakor PPKM Mikro
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta /Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Purwakarta, Jawa Barat, Iyus Permana menyampaikan hasil rapat koordinasi (rakor) berkenaan dengan evaluasi perkembangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dengan pemerintah pusat.
Menurut Iyus, masyarakat Purwakarta perlu mengetahui jika saat ini terdapat empat provinsi di pulau Jawa yang telah mengalami lonjakan kasus Covid-19. Di antaranya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DKI Jakarta.
“Kami mengetahuinya saat Rakor Evaluasi Perkembangan PPKM Mikro di 34 Provinsi yang digelar secara virtual, Senin 14 Juni 2021 di Aula Janaka, Pemkab Purwakarta,” kata Iyus, Selasa (15/6/2021).
Selain Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana, pada rakor tersebut nampak hadir Asda 1, Kasatpol PP, Kepala Bappeda, Kepala BKAD, Kepala Dinkes, Wakapolres, Kasdim dan Sekdis Damkar.
“Rakor dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, yang mana pemerintah akan terus meningkatkan kewaspadaan menghadapi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa daerah di Indonesia,” ucap Iyus.
Pemerintah pusat juga akan mengambil beberapa tindakan mengatasi lonjakan kasus positif Covid-19 di berbagai daerah dengan menyiapkan tambahan penampungan ruang isolasi di rumah sakit di kabupaten dan kota yang masuk di zona merah Covid-19.
“Pemerintah akan menyiapkan hotel untuk isolasi bagi pasien positif Covid-19 di Jakarta yang tidak mengalami keluhan atau gejala, dan sesuai arahan Presiden yang telah memerintahkan agar Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah mempercepat proses vaksinasi dengan melibatkan anggota TNI dan Polri,” katanya.
Selain itu, proses pengecekan di laboratorium saat ini masih berlangsung selama dua minggu dipercepat menjadi 1 minggu, dan pemerintah memutuskan untuk memperpanjang program PPKM Mikro mulai 15 Juni hingga 28 Juni 2021 mendatang.
“PPKM Mikro ini wilayah dengan zona merah hanya memperbolehkan kegiatan perkantoran sebanyak 25 persen dari kapasitas karyawan sedangkan 75 persen lainnya wajib bekerja dari rumah atau WFH, karyawan kantor sebanyak 25 persen yang bekerja harus digilir,” ucap Iyus.
Sementara untuk zona oranye dan zona kuning perkantoran diperbolehkan untuk mempekerjakan karyawan sebanyak 50 persen di kantor, untuk proses belajar dan mengajar di Sekolah ketentuannya mengikuti aturan yang sudah dibuat Kemendikbud ristek, zona merah tingkat kecamatan maka seluruh siswa atau 100 persen wajib belajar dari rumah atau belajar daring.
“Dalam rakor juga terungkap bahwa saat ini sudah ada beberapa percontohan proses belajar mengajar tatap muka dengan jumlah terbatas yang membolehkan selama 2 jam per hari, Khusus daerah merah kecamatan merah secara online dua minggu ke depan,” katanya.
Untuk kegiatan restoran dan mal masih sesuai dengan aturan yakni jam operasional harus tutup pada pukul 21.00 dengan kapasitas 50 persen, akan ada penerapan protokol lebih ketat, operasional tempat ibadah di daerah zona merah dan kecamatan zona merah agar masyarakat beribadah dari rumah.
Sementara, unsur TNI dan Polri di daerah seperti Dandim, Kapolres untuk menertibkan PPKM Mikro dengan tegas, agar masyarakat disiplin meningkatkan tracing, testing, dan treatment (3T).
“Berkaitan dengan program vaksinasi sesuai arahan Presiden meminta agar vaksinasi sebanyak 700 ribu orang per hari bisa tercapai pada bulan ini, dan bulan depan sebanyak 1 juta orang per hari bisa dicapai. Dalam rakor juga dipaparkan sejumlah hal yang disampaikan oleh Mendagri, Menkes, Menkeu, dan Mendikbud Ristek,” ujar Iyus.(dik)