Satu Orang Positif Covid-19 di Purwakarta Sembuh
Foto : Ilustrasi.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Dari 21 orang warga Kabupaten Purwakarta yang terkonfirmasi positif Covid-19, dinyatakan 1 Orang sembuh (negatif).
Demikian disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, dr.Deni Darmawan melalui pernyataan tertulisnya, Selasa (19/5/2020).
“Alhamdulillah, ada yang sembuh lagi sebanyak 1 orang, kami nyatakan negatif covid-19. Secara kumulatif jumlah yang terkonfirmasi positif hingga hari ini totalnya 26, dan telah dinyatakan sembuh 6 orang. Menyisakan 20 orang yang masih dalam perawatan tim medis,” kata dr Deni.
Sementara, untuk warga yang berstatus ODP, jumlahnya masih sama seperti hari kemarin yaitu sebanyak 26 orang.
“Hal menggembirakan lainnya juga perlu saya sampaikan, untuk warga yang berstatus sebagai PDP, hari ini jumlahnya berkurang sebanyak 9 orang. Kemarin jumlahnya 23 orang, hari ini yang masih dalam proses pengawasan sebanyak 14 orang PDP,” ujar dr Deni.
Gugus Tugas mengajak seluruh lapisan masyarakat tetap tenang dan optimis menghadapi wabah Covid-19. Sejumlah langkah antisipasi terus dilakukan oleh jajaran Pemkab Purwakarta melalui gugus tugas covid-19, di antaranya, Dinas Kesehatan tetap melakukan rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi yang kontak erat dengan pasien dalam pengawasan.
“Kami juga mengimbau agar warga tetap melaksanakan anjuran pemerintah yaitu physical dan social distancing, agar tetap aman terhindar penularan Covid-19 serta mengikuti prosedur-prosedur PSBB jika berada di luar rumah,” tuturnya.
Gugus Tugas Hentikan Penutupan Jalan Protokol
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, melalui Kepala Dinas Perhubungan, Iwan Soeroso Soediro menyampaikan, hari ini, penutupan sejumlah ruas jalan akan dihentikan. Hal tersebut menyusul keputusan pergantian PSBB parsial ke PSBB komunal.
“Hari ini terakhir kali untuk penutupan jalur protokol di zona merah,” kata kadishub Purwakarta Iwan Soeroso.
Menurutnya, untuk PSBB komunal pihak desa atau kelurahan yang akan menentukan pemberlakuan penutupan jalan-jalan di wilayah yang bersangkutan.
“Misalnya ada yang terpapar covid-19 di kelurahan A tepatnya di RT 01, pihak kelurahan akan menentukan penutupan lajur di wilayah tersebut dibantu dengan kecamatan,” ujarnya.
Jalur protokol mulai esok hari akan dibuka seperti biasanya dan tidak ada pembatasan.(dik)