Sambil Buka Bersama, BPJamsostek Purwakarta Salurkan Santunan Kepada Ahli Waris Peserta

BPJamsostek Purwakarta Salurkan Santunan Kepada Ahli Waris Peserta

PURWAKARTA, headlinejabar.com

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kabupaten Purwakarta menyalurkan santunan Jaminan Kematian (JKM), Santunan JKM dan Beasiswa, Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Alat Bantu Kaki Palsu dengan total santunan setengah miliar rupiah.

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis berbarengan dengan acara buka bersama di Pendopo Pemkab Purwakarta, Kamis 4 April 2024.

Kepala BPJamsostek Purwakarta Novri Annur mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan manfaat yang harus diberikan oleh BPJamsostek kepada ahli waris peserta.

“Kami menyadari betul kehilangan seseorang sungguh tak ternilai, namun santunan ini sedikit banyak bisa membantu keluarga yang ditinggalkan. Termasuk untuk biaya pendidikan anak-anak almarhum,” ujarnya.

Berikut data ahli waris peserta penerima santunan BPJamsostek Purwakarta. Almarhum Tatin Supriatin bekerja sebagai PTT-THL di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Purwakarta. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2022, Tatin meninggal dunia pada tanggal 21 Desember 2023.

“Almarhum Bapak Tatin Supriatin meninggalkan istri yang bernama Ibu Iroh Rohaeni dan satu orang anak. Ahli waris yaitu Ibu Iroh Rohaeni selaku istri almarhum mendapatkan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta,” kata Novri.

Baca Juga  Penambahan Kapasitas Tempat Tidur di Jabar Disertai Penguatan SDM

Selanjutnya Sukarpi bekerja selaku PTT-THL di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Purwakarta. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Februari 2022. Meninggal dunia pada tanggal 13 Januari 2024.

“Almarhum Bapak Sukarpi meninggalkan istri yang bernama Ibu Eti Sugiarti dan satu orang anak. Ahli waris yaitu Ibu Eti Sugiarti selaku istri almarhum mendapatkan Manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta,” ujar Novri.

Kemudian Tatang Sukandar, bekerja sebagai Linmas Desa Margasari Kecamatan Pasawahan. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2020. Meninggal dunia pada tanggal 10 Desember 2024.

BPJamsostek Purwakarta Salurkan Santunan Kepada Ahli Waris Peserta.

“Almarhum Bapak Tatang Sukandar meninggalkan istri yang bernama Lina Marlina dan satu orang anak yang masih di bangku sekolah. Ahli waris yaitu Ibu Lina Marlina selaku istri almarhum mendapatkan manfaat Jaminan Kematian sebasar Rp42 juta,” ucap Novri.

Baca Juga  TPA Cikolotok Purwakarta Disulap Jadi Tempat Wisata Edukatif

Anaknya mendapatkan beasiswa karena sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 3 tahun, yaitu Sabrina Sukandar saat ini menduduki bangku SD kelas 6 dengan total manfaat sampai dengan lulus perguruan tinggi sebesar Rp78 juta.

Kemudian Hendi Wahyu Gunasty bekerja sebagai Ketua RW 9 Desa Mekargalih Kecamatan Jatiluhur. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2020. Meninggal dunia pada tanggal 2 Maret 2024.

“Almarhum Bapak Hendi Wahyu Gunasty meninggalkan istri yang bernama Ina Karlina dan dua orang anak yang masih di bangku sekolah. Ahli waris yaitu Ibu Ina Karlina selaku istri almarhum mendapatkan manfaat Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta,” ujar Novri.

Serta kedua anaknya mendapatkan beasiswa karena sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih dari 3 tahun, yaitu Kayla Khansa Salsabila saat ini menduduki bangku SMA dengan total manfaat sampai dengan lulus perguruan tinggi sebesar Rp69 juta.

“Kemudian Putri Syahira Octora Gunasty saat ini menduduki bangku SMP dengan Total manfaat sampai dengan lulus perguruan tinggi sebesar Rp75 juta,” kata Novri.

Baca Juga  Bupati Anne Keluarkan Kebijakan Pengelolaan Sampah Mandiri di Tiap OPD

Terakhir Sopian bekerja terdaftar sebagai Linmas Desa Linggasari Kecamatan Darangdan. Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2020. Sopian merupakan petugas kebersihan yang mengalami kecelakaan saat sedang bertugas mengangkut sampah, kaki kanan terhimpit antara bak motor pengangkut sampah dan tembok, sehingga mengalami amputasi kaki kanan.

“Sopian mendapatn biaya pengobatan : Rp.45.197.895 dan Biaya protesa kaki palsu Rp.86.296.305 serta santunan cacat anatomis Rp.56.000.000,” ucap Novri.

Novri melanjutkan, sejatinya keberadaan BPJamsostek sebagai bukti hadirnya negara dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja.

Dengan demikian, masyarakat pekerja dapat bekerja dengan maksimal tanpa rasa cemas dan keluarganya pun bisa sejahtera.

Adapun program yang manfaatnya bisa didapatkan para peserta BPJamsostek antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Termasuk beasiswa untuk dua orang anak,” kata Novri.