Purwakarta Segera Terapkan PPKM Nataru
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.
PPKM di Masa Nataru ini diberlakukan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal dan Tahun Baru 2022 yang digelar secara virtual di Ogan Lopian Setda Purwakarta, Rabu (8/12/2021).
Sekretaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 /Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB) Purwakarta Wahyu Wibisono mengatakan, istilah semula PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur natal dan tahun baru diganti dengan nama PPKM di Masa Nataru.
Wibi mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 saat memasuki suasana natal dan tahun baru. Masyarakat Purwakarta diminta mengubah perilaku kehidupan sehari-hari tetap selaras dengan panduan adaptasi kebiasaan baru termasuk panduan PPKM.
“Tetap memakai masker, mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas bepergian kecuali untuk keperluan sangat mendesak. Itu salah satu cara yang paling tepat dilakukan, guna memutus mata rantai dan mencegah penyebaran Covid-19. Dan jangan lupa ikut vaksinasi,” kata Wibi.
Rapat Kesiapan Penerapan PPKM Natal dan Tahun Baru 2022 juga diikuti oleh Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Purwakarta Nina Herlina dan Sekretaris Disnakertrans M Arif Budiman SP MM.
Mengutip statemen Mendagri Tito Karnavian dalam papara rapat bahwa kebijakan PPKM Level 3 menjadi PPKM di Masa Nataru diubah agar pembatasan yang diterapkan pada masa natal dan tahun baru berlaku secara spesifik selama 24 Desember 2024 hingga 2 Januari, tergantung situasi di masing-masing daerah.
“Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik,” kata Tito.
Ada beberapa faktor membuat pemerintah membatalkan rencana PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur natal dan tahun baru. Situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir relatif landai dan angka penularannya pun terbilang rendah.
Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Kesehatan, antibodi masyarakat sudah terbilang tinggi, ada kemungkinan masyarakat di sembilan daerah aglomerasi telah mengalami kekebalan kelompok atau herd immunity.
Dilihat dari berbagai faktor penerapan PPKM Level 3 se-Indonesia dinilai terlalu ketat, padahal ada sejumlah daerah yang menunjukkan perbaikan. Semua dinamis, dilihat angka-angka indikator, kemudian tingkat vaksinasi yang meningkat, yang baik, meskipun perintah Presiden untuk digenjot terus sampai 70 persen target akhir Desember 2021 ini.(dik)