Purwakarta Segera Berlakukan PPKM Mikro Darurat
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat. Hal dilakukan menyusul penetapan PPKM Mikro Darurat untuk Jawa dan Bali yang akan dimulai pada 3 Juli 2021.
Ketua Harian GTPP Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana mengatakan, Pemkab Purwakarta menilai penerapan PPKM Mikro Darurat ini sebagai langkah meminimalisir penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Iyus mengaku siap dalam pelaksaan PPKM Mikro Darurat sesuai yang diperintahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
“Kita akan melakukan langkah-langkah soalnya kan Purwakarta masuk ke dalam PPKM Mikro Darurat, kita akan rapatkan dulu sama semua pihak terkait atas hal ini,” kata Iyus saat menghadiri peringatan HUT ke-75 Bhayangkara di Aula Sarja Arya Rencana Polres Purwakarta, Kamis (1/7/2021).
PPKM Mikro Darurat ini dilakukan karena wilayah domitori dari Kabupaten Purwakarta yang dikelilingi oleh daerah kabupaten zona merah.
Seperti perbatasan dengan Kabupaten Karawang di wilayah barat Purwakarta yang saat ini zona merah, serta bagian wilayah timur perbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat yang saat ini sama berada di zona merah dalam kasus penyebaran Covid-19.
“Karena kita berdekatan dengan wilayah Karawang dan Bekasi ditambah kita juga banyak sekali zona-zona industri, akhirnya Purwakarta masuk ke dalam PPKM Mikro Darurat ini,” ujarnya.
Pemuda Citalang Rizki R. Adi menanggapi terkait rencana PPKM Mikro Darurat di Kabupaten Purwakarta. Menurutnya, pengkajian tentang rencana PPKM Mikro Darurat ini harus dipertimbangkan dengan baik.
“Efek kesehatan memang menjadi prioritas utama untuk saat ini. Namun, yang menjadi pertanyaan apakah PPKM Mikro Darurat ini hanya akan memberi kesan seremoni saja seperti hal yang lalu?,” kata Rizki.
Seakan ini menjadi kontranarasi terhadap statement yang disampaikan oleh Pemda Purwakarta sendiri di kanal youtube atau media cetak online lainnya pada beberapa hari lalu.
“Yang menyatakan bahwa Kabupaten Purwakarta tidak termasuk zona merah tapi zona orange, kemudian ini menjadi ambigu sekarang,” katanya.
Jika seperti ini, kata Rizki, masyarakat malah jadi bingung dan percaya tidak percaya terkait bahaya Covid-19. Termasuk, Pemda Purwakarta tidak boleh merasa bahwa mereka tidak ada yang mengawasi.
“Karena sejauh ini kebijakan dan regulasi yang dilakukan oleh Pemda Purwakarta seolah-olah hanya sekedar seremoni saja padahal hal itu juga berdampak terhadap penurunan ekonomi sebagian masyarakat Purwakarta, seperti kepada pedagang dan pelaku usaha mikro lainnya,” katanya.
Meski begitu, Rizki setuju dengan ini, tapi sekali lagi dia menekankan bahwa ini tidak boleh hanya menjadi sebuah seremonial saja. Jika kebijakan tersebut tidak efektif, maka Pemda Purwakarta telah gagal mengedukasi masyarakat seputar Covid-19.
“Karena dalam penanggulangan masalah Covid-19 hal yang terpenting adalah membangun kesadaran masyarakat. Yaitu dengan cara edukasi tadi,” ujar Rizki.
Seperti di ketahui, pada Kamis (1/7/2021) hari ini Presiden Joko Widodo sudah menyatakan akan memberlakukan PPKM mikro darurat dari tanggal (3/7/2021) sampai dengan tanggal (20/7/2021) di beberapa wilayah Pulau Jawa yang penyebaran Covid-19 potensi terus mengalami peningkatan serta di beberapa wilayah Pulau Bali.(dik)