Purwakarta PPKM Hingga 8 Februari 2021
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Kabupaten Purwakarta ternyata sudah tiga hari menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sontak saja beragam tanggapan muncul di grup-grup WhatsApp yang rata-rata mereka mengaku tidak tahu.
Bahkan muncul kekhawatiran warga bahwa Purwakarta kembali terjerembab ke zona merah setelah sekian lama berada di zona kuning atau risiko penularan Covid-19 kategori sedang.
“Berarti sudah berjalan tapi belum ada pelaksanaan di lapangan,” ujar salah seorang ketua RW dalam grup WhatsApp begitu mendapat Keputusan Bupati (Kepbup).
“Teu kudu riweuh pa, biasa wae (Tidak usah sibuk, biasa aja),” timpal yang lain.
“Melaksanakan dengan santuy aja,” katanya menanggapi.
Sementara itu, Kebijakan PSBB proporsional sudah dituangkan dalam bentuk Keputusan Bupati (Kepbup) Purwakarta Nomor: 443/Lep.140-Huk/2021 tentang PSBB Secara Proporsional di Wilayah Kabupaten Purwakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Purwakarta.
Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana membenarkan telah diterapkannya PSBB proporsional sejak Kepbup berlaku pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Sampai hari ini berarti sudah tiga hari Purwakarta menerapkan PSBB proporsional atau PPKM.
“Memang betul Purwakarta sudah memberlakukan PSBB proporsional. Hal ini sebagaimana arahan dari Gubernur Jawa Barat,” kata Iyus, Jumat (29/1/2021).
Menurutnya, alasan kuat pemberlakukan PSBB proporsional ini adalah arahan dari Gubernur Jawa Barat. Bukan karena Purwakarta kembali ke zona merah, tapi tetap berada di zona oranye dengan status tingkat risiko penularan Covid-19 kategori sedang.
Bahkan, kata Iyus, kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Purwakarta menunjukkan penurunan cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu terjadi karena di saat kabupaten dan kota lain di Jawa Barat memberlakukan PSBB proporsional, Purwakarta memilih memperkuat adapatasi kebiasaan baru.
Pembatasan dalam PSBB proporsional sama dengan kabupaten dan kota di Jawa Barat yang telah lebih dulu menerapkannya. Salah satunya pembatasan jam operasional pasar tradisional dari pukul 02-14.00 WIB, juga supermarket dan minimarket dari pukul 08.00-21.00 WIB.(dik)