PPKM Darurat di Purwakarta Efektif Tekan Sebaran Covid-19
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, sudah memasuki pekan kedua. Penerapan PPKM Darurat di Purwakarta diklaim efektif menekan angka penyebaran Covid-19.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, setelah sepekan penerapan PPKM Darurat, selain mobilitas warga berkurang, penurunan juga terjadi pada angka sebaran Covid-19.
“Alhamdulillah, selama sepekan sudah melakukan PPKM Darurat ini terbukti, angka positif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta menurun,” kata Anne, Minggu (11/7/2021).
PPKM Darurat berhasil menurunkan kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta. Bupati Anne menyebut, masyarakatnya juga sudah sepenuhnya mengerti dengan situasi saat ini.
“PPKM Darurat efektif menekan mobilitas masyarakat. Grafiknya mulai terkoreksi. Untuk sekarang indeksnya sudah mulai naik, jadi turunnya (kasus Covid-19) tinggi,” ujar Anne.
Bupati Anne yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Purwakarta ini, mengingatkan masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Menjalankan protokol kesehatan menjadi acuan untuk menurunkan kasus positif Covid-19.
“Untuk masyarakat tetap prokesnya dijalankan. Kemudian agar penerapan PPKM Darurat ini berjalan lancar sesuai apa yang diinginkan,” ujarnya.
Pemkab Purwakarta tak segan memberikan sanksi bagi para pelaku pelanggar PPKM Darurat. Semisal tempat-tempat yang masih mengundang kerumunan.
“Kita tindak melalui pengadilan sesuai Perda Nomor 5 2020 Provinsi Jawa Barat. Itu ada sanksi lah melalui sidang di tempat, sanksinya tipiring,” ujarnya.
Jika ada tempat nongkrong seperti cafe yang masih membandel tidak taat prosedur PPKM Darurat, Pemkab Purwakarta akan mencabut izin operasionalnya. Anne meninta semua pihak dewasa menaati aturan PPKM Darurat.
“Kalau masih membandel kita bisa langsung cabut izin usahanya,” ujar Anne.
Hanya saja, sampai saat ini, Pemkab Purwakarta belum menemukan adanya pelanggaran kerumunan. Semua cafe di Purwakarta sejauh ini sudah menaati jam operasional masa PPKM Darurat.
“Masih kooperatif, sampai saat ini semua pihak sudah mengerti. Jadi untuk tempat usaha esensial, tutup sesuai waktu yang sudah diterapkan di masa PPKM Darurat ini,” ucapnya.
Dalam PPKM Darurat, segala tempat usaha dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB. Ini terpaksa dilakukan agar mobilitas dari masyarakat menurun. Sehingga, kasus konfirmasi positif Covid-19 khususnya di Kabupaten Purwakarta dapat teratasi.
Bagus Cahya (30), pemilik salah satu cafe di Purwakarta mengaku mengalami penuruan omset lebih dari 50 persen semenjak PPKM Darurat diterapkan 3 Juli 2021 lalu. Meski begitu, kata Bagus, jika semua hanya sebatas diperdebatkan tidak akan ada ujungnya.
“Mungkin ini salah satu cara agar kota kita kembali pulih, ya sudah tidak masalah. Meski pun berat, harus kita lakukan. Dan memang saya baca-baca berita angka kesembuhan Covid-19 di Purwakarta cukup tinggi dengan PPKM Darurat ini,” ujarnya.
Bagus mengharapkan, pasca PPKM Darurat, Pemkab Purwakarta harus bisa merekonstruksi iklim usaha yang ada. Pemkab Purwakarta diminta tidak melalukan perpanjangan PPKM Darurat.
“Saya lebih sepakat dengan strategi adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang kembali dilaksanakan. Di mana, aktivitas ekonomi dan kesehatan bisa beriringan dengan pola strategi penanganan Covid-19. Hal ini dilakukan karena pengetatan aktivitas sosial sudah memberi dampak besar terhadap semua elemen,” katanya.(dik)