Pemkab Purwakarta Segera Lindungi Pekerja Rentan di Desa dengan BPJamsostek

PURWAKARTA, headlinejabar.com
Selain perangkat desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta akan mengupayakan para pekerja rentan yang ada di desa di wilayah Kabupaten Purwakarta mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha mengatakan Pemkab Purwakarta melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) sejak tahun 2020 hingga saat ini, kepala desa, perangkat desa dan lembaga desa sudah dilindungi, ke depan para pekerja rentan yang ada di desa juga akan diberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut dikatakan Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha saat menghadiri Focus Group Discusion (FGD) Optimalisasi Peran Desa dalam Mewujudkan Perlindungan Semesta di Kabupaten Purwakarta melalui Gerakan Perlindungan 1 Desa 100 Pekerja Rentan, yang digelar di Hotel Harper Purwakarta, Selasa 13 Agustus 2024.
“Sejak 2020, melalui DPMD kita sudah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terhadap perlindungan untuk para kepala desa, perangkat desa, dan lembaga desa. Ke depan para pekerja rentan yang ada di desa akan kita usahakan untuk mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Norman.
Pemkab Purwakarta melalui DPMD akan mencoba memformulasikan, karena ada konsekuensi yang tentunya harus dikeluarkan berkaitan dengan anggaran.
Meskipun dari sisi nominal tidak akan terlalu besar, tapi terkait dengan jaminan untuk pekerja rentan ini, akan didiskusikan dengan seluruh kepala desa yang ada di Kabupaten Purwakarta.
“Kita akan coba dorong juga dari pemerintah daerah agar perlindungan terhadap pekerja rentan yang ada di seluruh Kabupaten Purwakarta ini bisa betul-betul terlindungi,” jelas Norman.
Norman menambahkan, program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan salah satunya untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrim.
Seperti diketahui, pemerintah daerah juga ditargetkan untuk bisa menurunkan angka kemiskinan ekstrim.
“Salah satu upayanya melalui BPJS Ketenagakerjaan ini saya yakin bisa menurunkan angka kemiskinan ekstrim,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira Sirait menjelaskan apa yang menjadi dasar hukum perlindungan terhadap pekerja rentan.
Pertama, adalah Inpres Nomor 2 tahun 2021, yaitu presiden yang menginstruksikan kepada semua kepala daerah termasuk bupati untuk bisa mengoptimalkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi semua pekerja termasuk pekerja informal di desa.
Kedua, Inpres Nomor 04 Tahun 2021 tentang penghapusan kemiskinan ekstrim. Dimana presiden menginstruksi di 2024 tidak ada lagi kemiskinan ekstrim di seluruh Republik Indonesia.
Yang ketiga adalah Permenko Nomor 32 Tahun 2022 terkait pedoman umum pelaksanaan program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE).
“Jadi bapak sbu sekalian, apa yang akan kita diskusikan pada hari ini itu ada dasar hukumnya,” kata Wira.
Wira mengatakan, pekerja rentan itu diantaranya guru ngaji, pemulung, petani, hingga para marbot masjid.
“Nanti kita akan banyak diskusi, saran dan pandangan dan juga masukan dari bapak ibu sekalian sangat diperlukan untuk bisa menjadikan desa kita lebih kuat, desa kita lebih terang dan lebih memberi harapan bagi anak-anak,” ujar Wira Sirait.
Untuk diketahui, dalam kegiatan kali ini dilakukan juga penandatangan Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Purwakarta melalui DPMD dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Purwakarta Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Bamusdes, RT/RW, dan Anggota Linmas Desa di Lingkup Pemkab Purwakarta.
Selain itu, juga dilakukan penyerahan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada 3 ahli waris yang dihadirkan secara langsung.