Pemkab Purwakarta Lakukan Langkah Strategis Pasca Penetapan Zona Merah

Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika mulai mengeluarkan langkah-langkah strategis pasca penetapan status zona merah/headlinejabar-Diky Julkifli

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, mulai mengeluarkan langkah-langkah strategis pasca penetapan status zona merah sebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Langkah strategis diambil guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, ditetapkan zona merah kasus Covid-19 oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) kemarin. Purwakarta diputuskan zona merah bersama enam kabupaten kota lain oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Jawa Barat.

Bupati Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika mengatakan, Pemkab Purwakarta hari ini belum mengeluarkan aturan terkait sanksi denda pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Terkait hal ini, Anne tengah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota lain guna melakukan penerapan aturan sanksi denda.

Baca Juga  Layanan KB MKJP di Saung Ambu

“Kemarin ada masukan dari Forkopimda untuk mengakomodir bersama bagian hukum dan satgas untuk menyusun aturan yang lebih baik dalam pemberian sanksi,” ujar Anne, Rabu (18/11/2020).

Jika nantinya diberlakukan sanksi denda, hal tersebut bukan untuk memberatkan warga. Tujuan utamanya agar warga dapat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, dan sadar panduan adaptasi kebiasaan baru (AKB) berkenaan dengan perubahan perilaku memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun (3M)

Baca Juga  'Mendengkur' Salah Satu Tanda Sleep Apnea

Sejauh ini kondisi warga di kabupaten tetangga terdekat, Karawang masih lalai dan abai terhadap protokol kesehatan.

“Buktinya banyak pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan. Kami juga akan bertemu dengan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) membahas soal protokol kesehatan di acara-acara keagamaan yang banyak dilanggar tak patuhi surat imbauan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Anne juga akan membuat kebijakan pembatasan wisatawan yang datang ke tempat wisata terutama saat waktu libur.

“Kami tak bisa tutup objek wisata sebab nanti akan berdampak pada perekonomian warga. Jadi, kami hanya batasi kunjungan di waktu weekend maksimal 30 persen pengunjung yang hadir,” ucap dia.

Baca Juga  Quick Respon Penanganan Persalinan di Purwakarta, Dinkes Gulirkan Jabang Tutuka

Selanjutnya, Pemkab Purwakarta juga bakal menyimpan satgas di sejumlah objek wisata di Purwakarta dan membuka posko-posko siaga seperti dahulu. Posko-posko siaga yang bakal dibuat, antara lain alun-alun, Pasanggrahan, Pajajaran, pemda, dan posko di rumah sakit-rumah sakit selama 24 jam serta di 17 kecamatan.

“Berdasarkan data dari Disporaparbud, paling tinggi itu kunjungan wisatawan saat weekend, sehingga kami putuskan untuk membatasinya,” kata Anne.(dik)