Pemkab Purwakarta Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Foto : Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Covid-19 Purwakarta, kini berubah nama menjadi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 dan secara Ex Officio dipimpin langsung oleh Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. Untuk Ketua Harian dijabat oleh Sekda Purwakarta, Iyus Permana.
Menurut ambu Anne, secara terstruktur gugus tugas ini tidak hanya melibatkan unsur pemerintahan saja, namun terdapat elemen masyarakat lain seperti Ormas, LSM, OKP dan kalangan akademisi.
“Struktur gugus tugas ini, nantinya akan ada ditingkat kecamatan, desa hingga ke RW dan RT,” kata Ambu Anne pada update perkembangan penanggulangan Covid-19 Purwakarta di Gedung Negara Bale Nagri, Jumat (3/4/2020).
Sementara berkaitan dengan karantina wilayah, Kabupaten Purwakarta tidak melakukan hal tersebut, namun seperti yang diinstruksikan pemerintah pusat, Kabupaten Purwakarta memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Istilahnya, Purwakarta tidak memberlakukan lockdown, tapi PSBB, diantaranya dengan tetap melakukan social distancing dan pembatasan angkutan massal. Nah untuk warga yang terpaksa harus keluar rumah, agar tetap melakukan physical distancing,” ujarnya.
Ambu Anne juga menjelaskan terkait status Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang dalam dua kategori, pertama ODP yang kontak langsung dengan orang yang terkonfirmasi positif dan ODP yang dengan memiliki gejala mirip dengan Covid-19 dan telah melakukan perjalanan dari zona merah penyebaran.
Menurutnya, hingga hari ini, Jumat 3 April 2020 terdapat peningkatan jumlah ODP dan PDP wilayah Kabupaten Purwakarta.
“ODP berjumlah 197, PDP 6 orang dan Positif 2 orang. Hari ini gugus tugas juga melakukan rapid test untuk 155 ODP yang datanya sudah ada di dinas kesehatan. Mudah-mudahan secepatnya hasilnya bisa diketahui,” kata Ambu Anne.
Hal lainnya berkaitan dengan realisasi bantuan untuk warga terdampak Covid-19, Bupati Purwakarta menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum menerima data yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar, terhadap bantuan yang akan direalisasikan ke Purwakarta.
“Ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan, kita tunggu dulu yang dari provinsi jika datanya sudah jelas, baru kita salurkan bantuan kepada warga yang tidak terdata oleh bantuan dari provinsi, kita inginnya bisa secepatnya direalisasikan,” tuturnya.
Menurutnya, bantuan diperuntukan bagi sekitar 20 ribu warga Purwakarta yang didata oleh pihak desa. “Bantuannya tunai sebanyak 300 ribu perbulan selama tiga bulan kedepan,” ucapnya.
Sebagai catatan, Satgassus Covid-19 Purwakarta juga menyatakan, saat ini kondisi Purwakarta relatif aman, belum masuk zona merah maupun transmisi lokal penyebaran Covid-19.
Sejumlah langkah-langkah preventif dilakukan otoritas untuk pencegahan penyebaran Covid-19 diantaranya, Dinas Kesehatan Purwakarta melakukan testing (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi kontak erat dengan PDP.
“Kami juga mengucapkan terimkasih kepada para tenaga medis, jajaran TNI dan Polri serta semua pihak yang telah andil dalam upaya penanggulangan dan pencegahan Covid-19 di Kabupaten Purwakarta,” demikian Ambu Anne.(dik)