Pegawai Kena Paparan Covid-19, Dua Dinas di Purwakarta WFH

Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Purwakarta, Jawa Barat, Iyus Permana.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dua dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, memberlakukan work from home (WFH), setelah beberapa pegawainya terinfeksi Covid-19.

Dua dinas yang memberlakukan WFH antara lain Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Kepala Dinas KUPP Karliati Juanda memerintahkan agar sejumlah pejabatnya mulai dari pejabat eselon III a, III b, dan eselon IV untuk tidak masuk kerja terhitung mulai Rabu (6/1/2021) sampai dengan Jumat (8/1/2021).

Baca Juga  Kantor Pemerintahan di Purwakarta Didesinfeksi Tiga Hari Sekali

Surat perintah Kadis KUPP terkait WFH menyusul keluarnya surat hasil swab sejumlah pegawai DKUPP dinyatakan positif Covid-19. Pegawai positif hampir merata di semua bidang di DKUPP, mulai dari sekretariat, empat bidang UKM, Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian dan satu UPTD.

“Ada 16 pejabat setingkat eselon III dan IV yang WFH,” ujar sumber di Dinas KUPP Purwakarta.

Dalam lampiran surat tersebut juga tertera nama Kadis KUPP ikut WFH.

Paparan Covid-19 di DKUPP Purwakarta merupakan kali kedua. Tahun lalu, tepatnya Rabu (04/11/2020) pegawai di  Bidang Koperasi DKUPP Purwakarta WFH selama satu minggu karena hampir semua pegawainya terpapar Covid-19.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Selain DKUPP, pegawai Disnakertrans Purwakarta juga WFH. Surat perintah yang ditandatangani Kepala Disnakertrans Purwakarta Titov Firman, WFH diberlakukan selama 14 hari mulai 6 Januari hingga 19 Januari 2021.

Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Purwakarta Iyus Permana menanggapi, dinas memberlakukan WFH hanya pada bidang yang terpapar saja.

Baca Juga  Respons Cepat JQR: Kirim Tabung Oksigen ke Rumah Sakit Immanuel

“Kalau misalkan bidang koperasi yang kena, hanya bidang tersebut yang di WFH dan maksimal WFH nya tiga hari kerja,” kata Iyus.

Bagi pegawai yang positif tanpa gejala akan diisolasi di Hotel Aruni. Sementara pegawai yang positif dengan gejala akan mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

“Selama empat belas hari semua pegawai yang positif Covid-19 dengan gejala maupun tidak akan mendapat perawatan medis di Hotel Aruni maupun rumah sakit yang sudah kami tunjuk,” ujar Iyus.(dik)