MUI Sarankan Masyarakat Purwakarta Selektif Pilih Makanan Cepat Saji

Foto : Ilustrasi

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Ketua Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta KH Abun Bunyamin menyarankan masyarakat Purwakarta untuk berhati-hati manakala makan di tempat atau restoran cepat saji.

MUI juga meminta kesasaran para pedagang dan pengusaha restoran cepat saji untuk arif dalam mengelola makanan mereka.

“Menginat selama ini di Indonesia belum ada aturan yang mengharuskan semua produk bersertifikasi halal. Dikembalikan lagi kepada kesadaran mereka (pedagang dan pengusaha),” kata KH Abun saat menghadiri acara PKB Purwakarta, Senin (2/3/2020).

Baca Juga  Dua Tahun Sakit Tumor sampai Berhenti Sekolah, Andini Belum Dapatkan Perhatian Pemerintah

KH Abun juga menyarankan seluruh kelembagaan MUI Purwakarta meningkatkan dan memperketat pengawasan.

“Kalau tidak diawasi rutin, dan MUI lengah, ini bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu,” ujarnya.

MUI Purwakarta sendiri sudah menerapkan kebijakan penyembelihan syari atau pemotongan hewan berdasarkan syariat Islam.

Dimana, rumah makan atau restoran cepat saji yang pengelolaannya melibatkan proses penyembelihan hewan harus sesuai syariat Islam.

Baca Juga  Covid-19 Purwakarta: ODP 164, PDP 6 dan 1 Positif

“Pengawasan di MUI harus berlanjut, ditingkatakan dan diperketat lagi. Jangan sampai kita lengah dan dimanfaatkan para pedagang,” ucap kiyai.

Saran kiyai, umat Islam sejatinya harus hati-hati dan waspada makan di restoran. Mesti dilihat dulu siapa yang dagang dan mengolah makanannya.

“Karena ketika agamanya berbeda, cara bersucinya sudah pasti berbeda. Mudah-mudahan, pengelola restoran yang muslim akan menjaga secara baik pengelolaannya berdasarkan syariat Islam,” katanya.

Sekretaris MUI Purwakarta Dr Yusep Solihudien mengatakan, tentang sertifikasi halal sekarang berdasar UU JPH bukan lagi wewenang MUI. Tetapi badan khusus di bawah Kanwil Kemenag.

Baca Juga  Sebaran Covid-19 Masih Tinggi, Pemkab Purwakarta Intensifkan Operasi Yustisi

“Dan MUI provinsi dilibatkan dalam penetapan fatwa halal produknya,” ujar Yusep.

MUI kabupaten sendiri tidak punya wewenang mengeluarkan sertifikat halal. Hanya saja berwenang dalam sertifikasi penybelihan syari.

“Kami menyarankan masyarakat Purwakarta khususnya yang beragama Islam hati-hati dan teliti saat makan di restoran cepat saji,” demikian Yusep.(dik)