Kerja Keras Bebas Cemas Bersama BPJamsostek Purwakarta

Gelar wicara kerja keras bebas cemas dengan JKK BPJamsostek Purwakarta di Pro Radio Purwakarta 93.10 FM pada Senin 19 Juni 2023.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Purwakarta kembali menggelar Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas.

Kampanye Kerja Keras Bebas Cemas oleh BPJamsostek Purwakarta ini digelar secara live di Pro Radio Purwakarta 93.10 FM pada Senin 19 Juni 2023.

Hadir dari BPJamsostek Purwakarta sebagai pembicara yakni Mia selaku Case Manager (CM) dan Diah selaku Penata Madya Pelayanan (PMP).

Case Manager (CM) BPJamsostek Purwakarta Mia menjelaskan 5 program BPJamsostek, yakni Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju Tempat Kerja atau sebaliknya dan Penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

“Kecelakaan Kerja harus memenuhi unsur adanya ruda paksa yang dibuktikan dengan adanya cidera/jejas atau luka pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa/kejadian,” kata Mia.

Baca Juga  Seorang Positif Covid-19 di Purwakarta Sembuh

Ada pun manfaat program JKK meliputi, biaya pengobatan tanpa batas (unlimited) sesuai kebutuhan medis sampai pekerja dinyatakan sembuh, cacat atau meninggal dunia, penggantian biaya transportasi (pengangkutan), santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi dan cacat total tetap.

Kemudian, santunan kematian akibat kecelakaan kerja, biaya pemakaman, santunan berkala, biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthese) dan/atau alat pengganti (prothese), penggantian biaya gigi tiruan, penggantian biaya alat bantu dengar, penggantian biaya kacamata serta beasiswa pendidikan bagi 2 org anak dari tenaga kerja.

Bukan hanya itu, ada juga manfaat Homecare (perawatan di rumah), manfaat ini diberikan bagi peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke RS karena keterbatasan fisik dan/atau kondisi geografis.

“BPJamsostek juga ada program Kembali Kerja (Return To Work / RTW), manfaat ini diberikan secara komprehensif mulai dari pelayanan kesehatan, rehabilitasi dan pelatihan kerja. Sampai dengan bulan Mei 2023, total sudah ada 26 peserta yang mengikuti program kembali kerja ini,” ujar Mia.

Baca Juga  Jasa Tirta II Serahkan Bantuan APD Untuk Tenaga Medis

Sementara itu, Penata Madya Pelayanan (PMP) Diah menambahkan, BPJamsostek sudah bekerjasama dengan beberapa fasilitas kesehatan yang ada di Kabupaten Purwakarta agar para peserta memperoleh kemudahan untuk mendapatkan pelayanan bila layak mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja.

“Beberapa rumah sakit maupun klinik seperti Rumah Sakit Siloam, RS Abdul Radjak, RS Banyu Asih sudah bekerjasama dengan kami. Jadi bila peserta BPJamsostek mengalami kecelakaan kerja dapat datang dan mendapatkan pelayanan JKK dari fasilitas kesehatan dengan cepat,” kata Diah.

Diah menjelaskan, seluruh masyarakat yang telah mampu melakukan kegiatan ekonomi, atau mereka yang bekerja baik sebagai pekerja formal (PU) maupun pekerja informal (BPU) bisa mendaftar menjadi peserta BPJamsostek.

Untuk pekerja PU tentunya pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta aktif BPJamsostek.

Pendaftaran ini dilakukan oleh pemberi kerja dengan melampirkan ijin usaha, NPWP, dan data identitas seluruh karyawannya.

“Untuk peserta PU bisa datang langsung ke kantor BPJamsostek terdekat, bila di daerah Purwakarta beralamat di Jl. Terusan Ibrahim Singadilaga No. 14 Purwakarta, ataupun bisa daftar di website resmi kami www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan klik pendaftaran peserta PU,” jelas Diah.

Baca Juga  Diklab Perdana GPK Jawa Barat

Sedangkan bagi pekerja informal (BPU) maka dapat mengakses beberapa kanal elektronik BPJamsostek, seperti pada aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), juga bisa melakukan pendaftaran di website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan klik pendaftaran peserta BPU.

Untuk peserta BPU ini cukup menggunakan nomor NIK pada EKTP pada saat registrasi pendaftaran peserta.

“Nah untuk peserta BPU, sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini memang dimaksimalkan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi dan berusia maksimal 65 tahun,” kata Diah.

Bagi masyarakat yang kesulitan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek secara online, dapat pula datang langsung ke beberapa agen-agen BPJamsostek seperti Agen Perisai, pada BRIlink, Pegadaian, maupun di Kantor Pos.

“Untuk bukti kepesertaan, mudah sekali dapat diperoleh pada aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang dapat diunduh di playstore,” pungkasnya.