Kabupaten Purwakarta Terapkan PPKM Level 4 Hingga 25 Juli
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada level 4. Secara teknis, PPKM level 4 ini tak seketat dengan penerapan PPKM Darurat yang telah berakhir pada 20 Juli lalu.
Penerapan PPKM level 4 di Purwakarta sudah berjalan sejak Rabu (21/7/2021) kemarin dan akan berakhir pada Minggu (25/7/2021) mendatang.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mutika mengatakan, kasus Covid-19 di wilayahnya menunjukkan statistik penurunan. Trend ini cukup terbilang positif. Namun, angka kematian akibat infeksi Covid-19 di Kabupaten Purwakarta masih cukup tinggi.
“Sekarang kita lagi fokus menerapkan PPKM pada level 4. Alhamdulilah beberapa minggu ini kasus positif Covid-19 mengalami penurunan. Tapi, angka kematian kita masih tinggi,” kata Bupati Anne saat meninjau vaksinasi Covid-19 bagi santri Pesantren Al-Muhajirin Purwakarta, Kamis (22/7/2021).
Sistem PPKM level 4 akan melonggarkan beberapa aktivitas. Tidak seperti pada penerapan PPKM Darurat, PPKM level 4 akan memberikan sedikit keleluasaan bagi para pelaku usaha dalam hal sistem jam buka tutup.
Jam buka tutup bagi pelaku usaha, lebih panjang satu jam dari biasanya. Jika pada saat PPKM Darurat jam tutup mulai pukul 20.00 WIB, kini waktu tutup mulai pukul 21.00 WIB. Ini sesuai dengan Irmendagri Nomor 20 terkait PPKM level 4.
“Sesuai Irmendagri tersebut, untuk usaha warung kecil, rumah makan itu bisa take away sampai jam 21.00 WIB. Penyekatan di Jalan Sudirman kita perpendek dari mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan 00.00 WIB. Kita kurangi dua jam,” ujar Anne.
Bupati Anne meminta maaf kepada masyarakat Purwakarta terkait dengan penerapan PPKM level 4 ini. Anne meminta masyarakat bisa memahami kondisi ini.
“Saya harap warga bisa memahami dan kita sedang melakukan beberapa pelonggaran, dari mulai penyekatan Jalan Basuki Rahmat sudah mulai kita buka per tadi malam,” ujar Anne.
Pemuda Citalang Rizki R Adi menanggapi jika PPKM level 4 ini akan memperpanjang penderitaan masyarakat. Karena sampai sejauh ini, upaya pemkab seolah bertolak belakang dengan kaidah PPKM.
Misalnya, membatasi mobilisasi. Mobilisasi tinggi sebetulnya tetap terjadi di area pinggiran kota. Sebut saja area Koncara sampai Parcom yang memang tidak ditutup. Selain itu, ada pedagang yang justru terkena tindakan oleh satgas, padahal lebih elok ketika orang yang berjualan agar dapat diedukasi supaya pembeli tidak makan di tempat atau take away.
“Pemerintah seharusnya mampu membatasi mobilisasi tanpa membatasi rezeki, menertibkan kerumunan bukan menertibkan pedagang kecil,” ujar Rizki.(dik)