Kabupaten Purwakarta Kembali PPKM Level 4

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Iyus Permana/headlinejabar-Diky Julkifli.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Sempat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, kini Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali masuk pada penerapan PPKM Level 2. Meski sempat membuat kaget masyarakat, beberapa alasan mendasari Kabupaten Purwakarta masuk PPKM Level 4.

Seperti halnya disampaikan Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Purwakarta Iyus Permana. Menurut Iyus, pemerintah pusat memasukkan Kabupaten Purwakarta pada PPKM Level 4 yang semula berada di PPKM Level 2.

“Terdapat kenaikan status akibat dilakukan cleansing data oleh Kementerian Kesehatan. Dari cleansing data dan pengisian itu terjadi kekeliruan data yang mengakibatkan Kabupaten Purwakarta menjadi PPKM Level 4,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Purwakarta ini, Selasa (14/9/2021).

Memang, sebelumnya pemerintah daerah harus menginput data kasus hingga kematian akibat Covid-19 ke aplikasi New All Record (NAR). Sementara, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Purwakarta hanya melaporkan seluruh kasus dan kematian secara berkala ke aplikasi Pikobar Pemprov Jabar.

Baca Juga  Dinas Sosial Kota Sukabumi Sarankan Orang Gila Tak Perlu Dipasung

“Boleh dicek, angka pertambahan kasus Covid-19 di Kabupaten Purwakarta cenderung melandai dalam beberapa pekan terakhir ini,” katanya.

Baru-baru ini keluar kebijakan baru di mana seluruh data harus dilaporkan ke NAR yang mana aplikasi ini bisa diakses semua pihak.

“Programnya kemarin cleansing data seluruhnya dilaporkan. Memang sebelumnya jomplang antara data di NAR dan Pikobar. Karena kan akses terbatas ke aplikasi NAR. Tapi karena cleansing, disesuaikan lagi datanya, semua data dimasukkan,” ujar Iyus.

Hal membuat kasus Covid-19 di Purwakarta seolah tinggi, begitu juga angka kematiannya.

Baca Juga  Covid-19 Purwakarta, PDP Bertambah 2 Orang

“Jadinya kasus kematian di Purwakarta selisih sampai 148. Padahal itu data gabungan dari yang tidak terlaporkan. Aslinya kasus aktif hanya 47 kasus per tanggal 13 September 2021 kemarin, dan kasus kematian sudah hampir tiga hari ini gak ada,” jelasnya.

Iyus mengungkapkan, akibat data tersebut pusat melihat terjadi lonjakan kasus di Purwakarta, sehingga menaikkan status PPKM menjadi level 4.

Namun Iyus mengklaim status tersebut hanya bertahan di PPKM kali ini. Dalam evaluasi berikutnya Kabupaten Purwakarta akan kembali turun.

“Kan sekarang juga terus perbaikan dan update data. Jadi evaluasi berikutnya sudah normal lagi di Level 2. Sebagaimana kebijakan pemerintah pusat, jadi Purwakarta saat ini lakukan penerapan PPKM Level 4 rasa Level 2,” ujarnya.

Baca Juga  91 Karyawan Jasa Tirta II Positif Covid-19

Diketahui, pemerintah pusat memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 20 September 2021 mendatang.

Salah seorang milenial Purwakarta, Cindy Rahayu (20) menanyakan mengapa status dan data Covid-19 bisa berbeda antara di Pikobar dan NAR. Padahal, keduanya sama-sama merupakan platform digital milik pemerintah. Cindy mengharapkan petugas yang menginput data lebih teliti lagi sehingga kedepan, tidak terjadi hal serupa.

“Dampaknya luas lho. Lihat saja, saya juga kaget tiba-tiba kasus Covid-19 di Purwakarta bisa seresistance ini. Dari PPKM Level 2 menjadi PPKM Level 4. Padahal itu jika ditarik datanya merupakan peristiwa yang luar biasa,” kata Cindy.(dik)