Kabupaten Purwakarta Berlakukan PPKM Level 3
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. PPKM Level 3 memungkinkan aktivitas masyarakat menjadi lebih longgar.
Penerapan PPKM Level 3 ini diberlakukan pasca Kabupaten Purwakarta dinyatakan keluar dari masa PPKM Level 4, Selasa (10/8/2021).
Penurunan level PPKM di Purwakarta tersebut diputuskan dalam rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Gubernur Ridwan Kamil berdasarkan Irmendagri No 28 tahun 2021.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, penanganan Covid-19 di Purwakarta hari ini terkoreksi sangat baik. Purwakarta sudah masuk zona orange Covid-19 dengan berhasil menaikan indeks dari 161 menjadi 208.
“Ini menandakan keseluruhan indikator penanganan Covid-19 di Purwakarta sudah lebih baik,” kata Anne, Kamis (12/8/2021).
Ia juga mengungkapkan angka kematian Covid-19 di Purwakarta turun yang mana terkoreksi menjadi 3,3 persen dari sebelumnya 4 persen. Kemudian keterisian bed rumah sakit atau BOR di Purwakarta juga turun drastis menjadi 43 persen.
Hanya saja yang menjadi perhatian pemerintah saat ini, angka kesembuhan Covid-19 di Purwakarta turun menjadi 89 persen yang mana sebelumnya 91 persen.
Ambu Anne juga mengatakan untuk Kabupaten Purwakarta hari ini sudah masuk PPKM Level 3. Untuk itu, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terkait dengan PPKM Level 3 dimana terdapat sejumlah relaksasi bila dibandingkan dengan PPKM level 4.
Ia juga menjelaskan kendati Purwakarta sudah masuk PPKM level 3, pihaknya akan terus menggencarkan protokol kesehatan serta langkah 3T yakni testing, tracing dan treatment.
Berlakunya PPKM Level 3 akan ditindaklanjuti dengan mengkaji berbagai relaksasi misalnya di bidang pendidikan, yang terkait dengan pembukaan sekolah tatap muka akan dilakukan secara bertahap mengingat belum semua siswa mendapatkan vaksinasi Covid-19.
“Dinas Pendidikan akan mempresentasikan yang terkait dengan persiapan pembukaan sekolah tatap muka,” ujarnya.
Sementara, relaksasi dalam PPKM Level 3 juga menyasar kegiatan masyarakat di rumah makan, yang mana sekarang sudah dapat makan di tempat atau dine in selama 30 menit bagi rumah makan yang mempunyai akses outdoor.
“Sesuai arahan pak gubernur, rumah makan indoor tidak diperkenankan (dine in),” ujarnya.
Selanjutnya, untuk tempat ibadah sudah dapat dibuka dengan kapasitas 50 persen.
“Jadi mulai hari ini Masjid Agung Purwakarta sudah akan membuka untuk jamaah yang Salat tetapi memang hanya kapasitas 50 persen dengan Prokes yang sangat ketat,” ujarnya.
Selanjutnya pemerintah terus memantau mobilitas masyarakat. Terkait dengan penutupan jalan, tergantung pada situasi dan tingkat mobilitas tersebut yang mana akan selalu dipantau.
Salah satu warga Purwakarta, Hendra Malendra (30) mengaku senang mendapat kabar jika kotanya kini memberlakukan PPKM Level 3. Artinya, PPKM Level 3 memungkinkan semua perekonimian membaik.
“Mudah-mudahan tidak ada keluh kesah lagi ke depannya. Para pedagang dan masyarakat kecil bisa hidup lebih baik lagi. Tentu semua harus taat prokes dan panduan PPKM,” katanya.(dik)