Jam Kerja Puskeswan Purwakarta Mulai Dibatasi

Foto : Ilustrasi.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Purwakarta mulai membatasi jam kerja Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Ciwangi.

Sekretaris Diskanak Purwakarta Ade Mohamad Amin mengatakan, pembatasan jam kerja dalam rangka menanggulangi penularan Covid-19.

“Per 1 April 2020, Puskeswan Ciwangi hanya melayani pasien mulai pukul 9.00 sampai 12.00 WIB,” kata Ade, Selasa (31/3/2020).

Baca Juga  Update Covid-19 Purwakarta, ODP 30 PDP 8

Puskeswan Ciwangi saat ini diakui masih kekurangan alat pelindung diri (APD).

“Sementara kami juga melayani pasien luar Purwakarta yang saat ini berstatus zona merah,” ujarnya.

Kepala UPTD Puskeswan Ciwangi drh Anton Kushartono menambahkan, puskeswannya saat ini memiliki tiga dokter hewan. Posisi puskeswan bisa dibilang riskan tertular Covid-19.

“Untuk menanggulangi pandemi mematikan ini, kita coba batasi jam kerja. Dan pemberitahuannya sudah kita sebarkan kepada masyarakat,” demikian drh Anton.(dik)

Baca Juga  Dinkes Purwakarta Siaga Virus Zika