Harpelnas, BPJamsostek Purwakarta Gelar Donor Darah

Harpelnas, BPJamsostek Purwakarta Gelar Donor Darah

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Purwakarta menggelar kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas), Rabu 4 September 2024. Harpelnas tahun ini mengangkat tema “Tulus Melayani Sebarkan Inspirasi”.

Kepala Kantor BPJamsostek Purwakarta Wira Sirait mengatakan, donor darah ini sebagai aksi nyata BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan efek sosial kultur yang positif terhadap lingkungan.

“Kegiatan sosial semacam ini sebagai aksi nyata membangun Purwakarta. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat siapapun itu untuk donor dara bersama kami,” ujar Wira.

Terpantau ratusan masyarakat ikut serta dalam donor darah yang mengusung tema “Setetes Darah Kita Bermanfaat Bagi Nyawa Mereka” ini.

Baca Juga  PSBM Purwakarta Usai, 42 Positif Sembuh

Selain donor darah, BPJamsostek Purwakarta turut menggelar serangkaian acara lain.

Salah satunya sapa pelanggan, sosialisasi program manfaat layanan tambahan (MLT), penyediaan gerai informasi dan kunjungan ke sejumlah perusahaan di Purwakarta dan Subang.

“Dimana dalam sapa pelanggan, kami manajemen menyapa pelanggan yang datang ke kantor pelayanan BPJamsostek Purwakarta. Kami berbincang banyak dengan pelanggan secara langsung khususnya informasi mengenai proses klaim BPJS Ketenagakerjaan itu gratis. Kami juga menyosialisasikan program-program jaminan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Wira.

Wira mengingatkan, proses klaim BPJamsostek itu tak mesti lewat perantara calo. Saat ini prosesnya sangat mudah.

Baca Juga  Covid-19 Purwakarta: 5 Positif Sembuh

“Saya sudah membagikan nomor telepon pribadi kepada pelanggan, jika diperlukan terkait informasi maupun keluhan,” ucap Wira.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab untuk mengelola lima program di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Peserta yang dilindungi terbagi atas empat sektor antara lain penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), jasa konstruksi (Jakon), dan pekerja migran Indonesia (PMI).

Pada sektor penerima upah, perusahaan atau pemberi kerja wajib untuk melindungi seluruh tenaga kerjanya pada kelima program BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali.

Baca Juga  RS Rujukan Terus Tambah Tempat Tidur

Namun untuk peserta bukan penerima upah, perlindungan yang wajib untuk diikuti hanya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Akan tetapi untuk Jaminan Hari Tua (JHT) ini sifatnya opsional bagi pekerja mandiri.

“Kami juga memiliki program MLT. MLT memberikan kesempatan bagi peserta untuk memiliki rumah dengan bunga lebih murah bekerja sama dengan bank BJB. Program ini di Purwakarta baru dimulai pertengahan Agustus. Bagi yang tertarik nanti kami bantu, bunga KPR 9,75 persen ini cukup menarik,” kata Wira.