GTPP Covid-19 Purwakarta Perkuat Tracing

Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, mengkhawatirkan adanya peningkatan kasus pasca libur Idulfitri 1442 hijriah/headlinejabar-Diky Julkifli

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Satuan Tugas Penanganan dan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Purwakarta, mengkhawatirkan adanya peningkatan kasus pasca libur Idulfitri 1442 hijriah. Saat ini, seluruh jajaran pemangku hajat di wilayah ini telah merumuskan untuk melakukan tracing cepat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purwakarta, Deni Darmawan meminta seluruh pihak tetap waspada. Karena, pihaknya berani memastikan jika pandemi covid-19 ini masih belum berakhir. 

Oleh karena itu, pasca lebaran ini menurutnya sangat diperlukan penguatan tracing cepat. Sehingga, jika terdapat kasus baru dapat segera dilacak dan dilakukan isolasi.

“Upaya tracing kasus konfirmasi harus segera dilakukan dengan melibatkan lintas sektor,” ujar Deni di sela-sela rapat evaluasi penanganan pandemi Covid-19 di aula Dinkes Purwakarta, Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga  Covid-19 Purwakarta: ODP 160, PDP 22, Positif 4

Dalam tracing ini, kata dia, bisa dengan melibatkan Babinsa di setiap desa dengan memakai aplikasi SILACAK. Adapun upaya lain yang telah dilakukan pemerintah, yaitu pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Untuk vaksinasi lansia, saat ini pun telah dilakukan tahap kedua.

Kekhawatiran Deni cukup beralasan. Mengingat, di medio 3 Mei hingga 16 Mei angka terkonfirmasi positif aktif tercatat 320 kasus. Adapun dari 17 kecamatan, yang terkonfirmasi aktif paling besar terdapat di Kecamatan Purwakarta kota.

Deni mengklaim, sejauh ini pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya. Di antaranya, pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro berdasarkan Imendagri Nomor 7 tahun 2021. Adapun PPKM Mikro itu, terdiri dari PPKM Kabupaten/Kota yang membuat kebijakan tentang sistem kerja WFH/WFO sebesar 50:50.

Baca Juga  Pemkot Bandung Fokus Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak

Kemudian, untuk operasi sektor esensial diperbolehkan 100%. Lalu, pembatasan kegiatan belajar mengajar online dan offline secara bertahap. Selanjutnya, membatasi kapasitas restoran sebesar 50%, termasuk batas jam operasional mall sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Terakhir, pembatasan kapasitas tempat ibadah dan kapasitas fasilitas umum masing-masing 50%. Serta, kapasitas kegiatan seni, sosial dan budaya 25%.

Deni menambahkan, untuk status Purwakarta sendiri saat ini masuk zona orange. Adapun jumlah desa/kelurahan berdasarkan pemetaan atau zonasi Inmendagri nomor 7 tahun 2021, di kabupaten ini terdapat 115 desa yang termasuk ke dalam zona hijau dan 68 desa yang termasuk ke dalam zona kuning (data tersebut terupdate pada tanggal 17 Mei 2021).

Baca Juga  157.767 Balita Sasaran PIN Polio 2016 di Bandung Barat

Selain itu PPKM Mikro, Deni kembali menambahkan, GTPP Covid-19 Purwakarta juga membuat skenario pengendalian tingkat komunitas berdasarkan zonasi, serta dibuatnya posko yang berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.

“Kaitan ketersediaan tempat tidur RS Rujukan per tanggal 17 Mei 2021, dari 10 Rumah Sakit sudah memiliki jumlah tempat tidur sebanyak 404,” kata dia memaparkan.

Adapun kebijakan-kebijakan yang diterapkan di Kabupaten Purwakarta yaitu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Purwakarta yang mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, dan ditindaklanjuti melalui Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.298-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Penanganan Covid-19.(dik)