DPRD Purwakarta Bolehkan Penggunaan Vaksin Rubella

Foto : Ist

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Pascapenerbitan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 tahun 2018 Tentang Penggunaan Vaksin Measles Rubella (MR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta memperbolehkan penggunaan vaksin MR jika ditujukan untuk kebaikan.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Purwakarta Alaikasalam mengatakan, jika tujuannya untuk kebaikan maka boleh-boleh saja mengonsumsi vaksin MR.

“Selama itu Vaksin Rubela tujuannya untuk melindungi masyarakat dari wabah virus penyakit boleh boleh saja. Apalagi MUI sudah mengeluarkan fatwa hukum tentang vaksin rubela,” terang dia saat dikonfirmasi wartawan, siang tadi.

Baca Juga  Dengan Code C Pasien Jantung Cepat Tertangani

Sementara Ketua Komisi V Komar mengatakan, dirinya ikut terhadap sabda Nabi Muhammad saw yang mengatakan ‘innal halala bayyinun wainnal haroma bayyinun wabainahuma umuurun musytabihaatun, artinya sesungguhnya halal sudah jelas dan sesungguhnya haram sudah jelas dan diantara keduanya adalah perkara yg subhat.

“Kalau yang haram itu ya haram karena sudah jelas dalilnya, begitupun yang halal sudah ada ukurannya dari Rosulullah,” terang politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

Baca Juga  DPMD Purwakarta Imbau Seluruh Kantor Desa Desinfeksi

Di sisi lain Unit Pembantu Teknis Dinas (UPTD) Puskesmas Purwakarta masih tetap memberikan pemberian vaksin MR tersebut dikarenakan belum ada alternatif lain untuk obatnya.

Kepala UPTD Puskesmas Purwakarta Dr Ano mengatakan, pemberian vaksin tersebut akan diberikan selama dua kali penyuntikan vaksin.

“Pemberiannya dua kali pada imunisasi dasar 9 bulan pada imunisasi ulangan pada 18 bulan. Pasti impor dari india, belum ada yang bisa memproduksi,” terang dia kepada wartawan.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Siapkan Rumah Singgah Untuk Pemulihan Pasien Covid-19

Ia juga menhimbau kepada masyarakat untuk masyarakat memilih, persoalan haram karena babinya tapi bukan berarti tidak boleh digunakan.

“Selama belun ada vaksin yg halal diperbolehkan karena ini sifatnya darurat. MUI juga memperbolehkan kalau begitu. Sekarang pemerintah sedang mengupayakan vaksin yang tidak ada kandungan babinya,” pungkasnya.(lan/dik)