DLH Purwakarta Imbau Warga Tak Sembarang Buang Masker Bekas
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan saat membuang masker bekas. Hal ini dilakukan guna menghindari penularan Covid-19 dan menjaga kebersihan.
“Iya, karena bagaimanapun, masker bekas masuk kategori sampah medis. Dibuangnya jangan sembarangan,” kata Kepala DLH Purwakarta Deden Guntari, Kamis (23/9/2021).
Mengenai hal ini, DLH Purwakarta sudah mengeluarkan edaran termasuk edukasi terhadap masyatakat sejak 2020. Namun, masih saja ditemukan masker bekas yang dibuang sembarangan.
“Apapun jenis maskernya, tidak boleh dibuang sembarangan. Harus dipisahkan,” katanya.
Karena belum ada aturan yang melegalkan mengenai pembuangan sampah medis ke TPA maupun TPAS, maka masker bekas harus dipisahkan dan diserahkan ke bank sampah setempat atau pengelola sampah medis yang ada.
“Atau bisa laporan ke petugas RT RW setempat, ditampung dulu, nanti pihak kelurahan atau desa akan berkoordinasi dengan pihak pengelola sampah medis yang ada. Simpel,” katanya.
Pemilahan sampah mestinya dilakukan di rumah. Mulai sampah organik, anorganik, B3 termasuk sampah medis. Khusus di masa pandemi Covid-19, DLH Purwakarta melakukan edukasi kepada mayarakat melalui camat terkait pengelolaan masker bekas.
“Kita sudah lakukan sosialisasi lewat surat ke kecamatan. Masker masuk kategori sampah medis, apapun jenis maskernya,” katanya.(dik)