Dinas Sosial Kota Sukabumi Sarankan Orang Gila Tak Perlu Dipasung

Foto : Ilustrasi penderita psikotik (gangguan kejiwaan). Sumber, istimewa

SUKABUMIheadlinejabar.com

Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengklaim selama ini tidak ada warga Kota Sukabumi penderita psikotik (gangguan kejiwaan, red) yang dipasung pihak keluarga mereka. Klaim tersebut tak terlepas intensifnya dinas tersebut mengimbau masyarakat agar tidak serta-merta memasung keluarganya yang kedapatan menderita psikotik.

“Selama ini untuk di Kota Sukabumi tidak ada (penderita psikotik yang dipasung, red). Kami selalu mengimbau kepada warga, jika ada keluarga mereka yang menderita psikotik agar tak dipasung. Kalau tak punya biaya untuk mengobatinya, bisa segera laporan ke dinas kami. Semua pembiayaan akan kami tanggung,” tegas pejabat pelaksana tugas Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Sukabumi, Hudi K Wahyum, belum lama ini.

Baca Juga  Dua Tahun Sakit Tumor sampai Berhenti Sekolah, Andini Belum Dapatkan Perhatian Pemerintah

Menurut Hudi, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk menangani permasalahan penderita psikotik. Pendekatan dengan pihak keluarga sangat penting agar pasung tidak menjadi solusi mengatasi penderita penyakit tersebut.

“Psikotik itu bagian dari PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial). Tentunya menjadi tanggung jawab pemerintah juga untuk menanganinya bersama-sama,” terangnya.

Hudi tak menampik selama ini masih ada stigma negatif dari pihak keluarga yang sanak saudaranya menderita psikotik. Mereka enggan melaporkan karena malu memiliki keluarga yang mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Juga  Penambahan 4 Kasus Terkonfirmasi Positif Baru di Purwakarta

“Padahal, kita selalu menyarankan agar penderita psikotik itu menjalani perawatan medis. Jika berasal dari keluarga tidak mampu, tentunya akan tanggung biaya pengobatannya ke rumah sakit,” ujarnya.

Malahan, lanjut Asep, sepanjang ada pihak keluarganya, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi siap merujuk ke rumah sakit di Cisarua Kabupaten Bandung. Pasalnya, jika setelah dua tahun diobati kemudian sembuh, penderita psikotik akan dikembalikan lagi ke pihak keluarga. 

Baca Juga  Labkesda Purwakarta Kebut Tracing dan Testing Covid-19

“Kita juga sudah kerja sama dengan UPT Phala Marta di Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi milik Kementerian Sosial. Nanti, ketika sudah sembuh, Kementerian Sosial melalui UPT Phala Marta akan memberikan pembinaan dan bantuan permodalan kepada eks penderita psikotik. Intinya, kami berharap kepada warga yang memiliki keluarga penderita psikotik tapi tak memiliki biaya pengobatan, bisa langsung menghubungi Dinas Sosial. Sehingga, tidak ada penderita psikotik yang dipasung,” tandas Hudi.(rir/dzi)