Covid-19 Purwakarta: ODP 153, PDP 13, Positif 9

Foto : Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, dr Deni Darmawan

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta kembali melansir perkembangan warga yang terpapar Covid-19 di wilayah Purwakarta pada, Sabtu, 25 April 2020.

Dalam keterangannya, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Purwakarta, dr Deni Darmawan mengatakan data terbaru yang dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Purwakarta, hingga Sabtu 25 April 2020 ini,  terdapat 153 orang dengan status Orang Dalam Pemantauan (ODP) bertambah 1 orang dari hari sebelumnya.

Baca Juga  Bupati Anne Minta Masyarakat DoakanKesembuhan Dian, Bayi Usia 5 Bulan Yang Dikubur Hidup-hidup

“Sedangkan untuk Pasien Dengan Pengawasan (PDP) berkurang, hari ini jumlahnya 13 orang. Sementara, untuk pasien terkonfirmasi positif bertambah 2 orang, dengan total sampai hari ini ada 9 orang positif Covid-19,” kata dr.Deni melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu (25/4/2020).

Gugus Tugas juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan optimis dengan tetap mengikuti anjuran pemerintah dalam menghadapi wabah yang menjadi pandemik global ini.

Baca Juga  Covid-19 Purwakarta: ODP 168, PDP 22, Positif 4

Sejumlah langkah antisipasi terus dilakukan oleh jajaran Pemkab Purwakarta melalui gugus tugas covid-19, di antaranya, Dinas Kesehatan tetap melakukan rapid test (pemeriksaan) dan tracing (pelacakan) bagi yang kontak erat dengan pasien dalam pengawasan.

Sementara, pada sisi pencegahan yang bersipat kewilayahan, penertiban pada ruas sejumlah jalan di antaranya; Jalan Veteran, Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ipik Gandamanah yang dilakukan oleh Satpol PP dan Dinas Perhubungan serta instansi terkait lainnya.

Baca Juga  Pasien Isoman Terbantu Paket Obat dan Vitamin Pemprov Jabar

“Kami juga mengimbau agar warga tetap melaksanakan anjuran pemerintah yaitu physical dan social distancing, agar tetap aman terhindar penularan Covid-19,” demikian Deni Darmawan.(dik)