Bupati Purwakarta Larang ASN Bepergian ke Luar Daerah Selama Nataru
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Bupati Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Anne Ratna Mustika melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian ke luar daerah selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purwakarta No443.1/4336/BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE Bupati Purwakarta ini diedarkan tertanggal 16 Desember 2021 ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah (PD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, edaran ini dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Edaran ini dikeluarkan juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 serta Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19,” kata Bupati Anne dalam penyelasan edaran tersebut.
Adapun larangan bepergian ke luar daerah bagi ASN ini berlaku selama periode Nataru yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022. Larangan bepergian bagi ASN keluar daerah dikecualikan kepada ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office), seperti contohnya wilayah Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya,
Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
“Kemudian, larangan bepergian keluar daerah juga dikecualikan bagi ASN yang melaksankan perjalanan dinas keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau kepala kantor satuan kerja,” kata Anne.
Terakhir, larangan bepergian ke luar daerah juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan instansinya.
“Bagi ASN yang melaksanakan kegiatan bepergian keluar daerah agar selalu memperhatikan dan mematuhi peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” kata Anne.
ASN Purwakarta yang bepergian keluar daerah wajib mematuhi peraturan dan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan, mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Menaati kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan dan penggunaan platform pedulilindungi,” ucap Anne.
Soal pembatasan cuti para kepala perangkat daerah (PD) tidak memberikan izin cuti bagi ASN untuk tanggal-tanggal selama periode Nataru sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a Surat Edaran Bupati Purwakarta tersebut.
“Dikecualikan dari hal yang disebutkan pada angka 1 huruf b dapat diberikan cuti melahirkan dan atau cuti sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi ASN. Cuti melahirkan dan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 2 dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan Pemeritah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” kata Dadi.
Mengenai disiplin pegawai, dalam rangka menjamin terlaksananya surat edaran ini, pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah untuk menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada hal-hal yang disebutkan dalam surat edaran ini.
“Memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajeman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” katanya.(dik)