BPJamsostek Purwakarta Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Anggota Gabungan Pedagang Sejahtera

BPJamsostek Purwakarta Serahkan Santunan untuk Ahli Waris Anggota Gabungan Pedagang Sejahtera

PURWAKARTA, headlinejabar.com

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Purwakarta menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKm) kepada ahli waris dari almarhumah Yati Nurhayati anggota Komunitas Gabungan Pedagang Sejahtera.

Penyerahan santunan JKm dilakukan secara simbolis di kediaman ahli waris almarhumah Yati Nurhayati Kp Cicadas RT 005 RW 003 Desa Cadasmekar Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta.

Selain penyerahan santunan, dilakukan sosialisasi kepesertaan BPJamsostek kepada Komunitas Gabungan Pedagang Sejahtera Kecamatan Plered, Jumat 23 Februari 2024.

Baca Juga  Cara Disdik Purwakarta Terapkan 3M

Yati Nurhayati diketahui meninggal karena sakit. Karena yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, ahli waris berhak mendapat santunan JKm sebesar Rp42 juta.

Kepala BPJamsostek Purwakarta Novri Annur mengatakan, penyerahan santunan ini merupakan manfaat yang harus diberikan oleh BPJamsostek kepada ahli waris peserta.

“Kami menyadari betul kehilangan seseorang sungguh tak ternilai, namun santunan ini sedikit banyak bisa membantu keluarga yang ditinggalkan. Termasuk untuk biaya pendidikan anak-anak almarhum,” ujarnya.

Baca Juga  Angka Kematian COVID-19 dan BOR Jabar Turun

Adapun almarhumah Yati Nurhayati merupakan anggota Komunitas Gabungan Pedagang Sejahtera.

“Beliau telah didaftarkan oleh komunitas tersebut sebagai peserta BPJamsostek. Dan kami sudah menunaikan hak almarhumah dengan memberikan santunan JKm terhadap ahli waris,” kata Novri.

Novri melanjutkan, sejatinya keberadaan BPJamsostek sebagai bukti hadirnya negara dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja.

Baca Juga  Pemkab Purwakarta Segera Terapkan PPKM Mikro

Dengan demikian, masyarakat pekerja dapat bekerja dengan maksimal tanpa rasa cemas dan keluarganya pun bisa sejahtera.

Adapun program yang manfaatnya bisa didapatkan para peserta BPJamsostek antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Termasuk beasiswa untuk dua orang anak,” kata Novri.