BPJamsostek dan DPMD Purwakarta Launching Perlindungan Pekerja Rentan di Rest Area Km 88 Tol Cipularang
PURWAKARTA, headlinejabar.com
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta berhasil melaunching program Perlindungan Pekerja Rentan di Kampung UMKM BUMDes Sukajaya Rest Area Km 88 Tol Cipularang beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan tersebut berjalan lancar dan disambut antusias 150 peserta yang hadir. Ke-150 peserta ini terdiri atas 100 warga rentan dan 50 pelaku UMKM.
Hadir pada kegiatan itu, Kepala Rest Area Km 88B, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purwakarta dan Camat Sukatani.
Kepala Kantor BPJamsostek Cabang Purwakarta Wira Sirait mengatakan, launching Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan ini menjadi awal dan percontohan bagi 182 desa lainnya yang ada di Kabupaten Purwakarta.
“Kegiatan ini sebagai bentuk tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat No. 653/RT.01.01/DPM-Desa tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Pemerintahan Desa,” kata Wira, Rabu 2 Oktober 2024.
Dirinya berharap, seluruh pihak terkait, khususnya pemerintah desa, untuk turut serta melindungi pekerja rentan di wilayahnya.
“Program BPJamsostek ini sejatinya adalah bukti hadirnya pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja,” ujarnya.
Apresiasi Kades Sukajaya
Wira juga menyambut baik sekaligus mengapresiasi kepedulian Kepala Desa Sukajaya Nirwan atas peran nyata bagi warganya yang membutuhkan uluran tangan.
“Pemerintah Desa Sukajaya telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Nantinya, ada 100 pekerja rentan di Desa Sukaja yang akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Wira.
Sebagai langkah awal, kata Wira, ke-100 pekerja rentan tersebut akan mendapatkan stimulus dari desa selama satu bulan pertama dan akan dilanjutkan ketika sumber anggaran telah diputuskan.
Pada kegiatan itu juga dilakukan penyerahan santuanan klaim secara simbolis kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia yang merupakan perangkat Desa Sukajaya.
Adapun santunan Jaminan Kematian yang diserahkan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak secara maksimal dengan manfaat total Rp174 juta.
Prosesi penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Bidang BPJS Ketenagkerjaan Ridwan Bahari kepada Sekdes Sukajaya Yadi. Dengan digelarnya seremoni tersebut, Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan di Desa Sukajaya resmi dilaksanakan.