Awal Semester Kedua 2024, BPJamsostek Purwakarta Berhasil Salurkan Santunan Senilai Rp259 Miliar

Penyerahan santunan BPJamsostek Purwakarta kepada ahli waris peserta.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Memasuki awal semester kedua di tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kabupaten Purwakarta berhasil menyalurkan santunan atau klaim Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

BPJamsostek Purwakarta berhasil menyalurkan santunan atau klaim semua jenis jaminan senilai Rp259 miliar atau lebih tepatnya Rp259.204.720.280.

Kepala Kantor BPJamsostek Purwakarta Wira Sirait mengatakan, pihaknya selalu berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi masyarakat. Utamanya mengenai proses klaim atau penyaluran santunan dari semua jenis jaminan yang tersedia di BPJamsostek.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Minta Maaf Soal PPKM Darurat

“Kami berhasil melayani proses pencairan klaim sebanyak 20.583 kasus untuk JHT, JKK, JKm, JP dan JKP hingga awal September 2024,” ujar Wira, Selasa 10 September 2024.

Lebih detail, Wira merinci besaran klaim untuk masing-masing jenis jaminan. Untuk JHT, tercatat ada 1482 kasus dengan besaran klaim Rp196 miliar atau lebih tepatnya Rp196.587.205.010.

“Sementara penyaluran atau klaim JKK sebanyak 1.132 kasus sebesar Rp19.295.934.640, JKm 1.369 kasus sebesar Rp26.821.500.000, JP 899 kasus sebesar Rp13.249.274.020 serta JKP 2.362 kasus sebesar Rp3.250.806.610,” kata Wira.

Baca Juga  Alumni SMAN 5 Bandung Sediakan 1.000 Dosis Vaksin bagi Siswa dan Orang Tua

Penyerahan santunan atau klaim ini merupakan manfaat yang wajib diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta atau ahli waris peserta.

“Kami menyadari betul kehilangan seseorang sungguh tak ternilai, namun santunan ini sedikit banyak bisa membantu keluarga yang ditinggalkan. Termasuk untuk biaya pendidikan anak-anak almarhum,” ujar Wira.

Sejatinya keberadaan BPJamsostek sebagai bukti hadirnya negara dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat pekerja.

Baca Juga  Covid-19 Purwakarta: Positif Nambah 2, Sembuh 5, Total Positif 62

Dengan demikian, masyarakat pekerja dapat bekerja dengan maksimal tanpa rasa cemas dan keluarganya pun bisa sejahtera.

Adapun program yang manfaatnya bisa didapatkan para peserta BPJamsostek antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Termasuk beasiswa untuk dua orang anak,” kata Wira.