157.767 Balita Sasaran PIN Polio 2016 di Bandung Barat
Foto : Bupati Kabupaten Bandung Barat Abubakar saat membuka secara resmi Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio tahun 2016 wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Lembang, Selasa (8/3/2016)
BANDUNG BARAT, headlinejabar.com
Bupati Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Abubakar usai membuka secara resmi Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio tahun 2016 wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Lembang, Selasa (8/3/2016). Sasaran imunisasi ini yaitu 157.767 balita di seluruh KBB.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki balita agar datang ke Pos PIN terdekat untuk mendapatkan vaksin polio ini,” katanya.
Dia menuturkan, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat sudah mempersiapkan pelaksanaan PIN Polio jauh hari. Pemberian vaksin polio yang serentak secara nasional ini untuk mencegah terjangkitnya warga dari polio.
Dia juga menjelaskan, PIN Polio adalah pemberian imunisasi tambahan polio kepada balita tanpa memandang status imunisasi polio sebelumnya. Tujuannya, untuk mengurangi risiko penularan virus polio yang datang dari negara lain, memastikan tingkat kekebalan masyarakat terhadap penyakit polio cukup tinggi, dan memberikan perlindungan secara optimal kepada balita terhadap kemungkinan munculnya penyakit polio.
Di KBB, telah disiapkan 2.217 Pos PIN yang tersebar di 16 kecamatan dengan menggunakan posyandu , rumah sakit, dan 32 puskesmas. “Dengan pemberian vaksin ini diharapkan warga bebas polio,” tuturnya.
Dinkes Bandung Barat Jamin Vaksin Polio Halal
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan jika vaksin tetes polio yang dipergunakan dalam Pekan Imunisasi Nasional 2016 halal. Vaksin itu sudah dilakukan uji lab bahkan oleh pihak MUI dan sudah dinyatakan terbebas dan tidak mengandung bahan babi.
“Masyarakat diminta tidak khawatir karena vaksin polio yang diberikan ini halal dan sudah diteliti oleh pihak MUI,” kata Kepala Dinas Kesehatan KBB Pupu Sari Rohayati, Rabu (9/3/2016).
Menurutnya anjuran imunisasi ini sudah diperkuat dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi. Disebutkan pemerintah wajib memberikan imunisasi sebagai sistem kekebalan tubuh dengan menggunakan bahan yang halal.
Di dalam fatwa itu, juga disebutkan bahan yang mengandung zat yang diharamkan bisa digunakan hanya dalam keadaan darurat. Kondisi darurat adalah ketika tidak ada bahan lain yang bisa digunakan atau jika tidak menggunakan bahan itu akan menyebabkan kematian. “Salah besar jika ada yang menganggap vaksin polio ini haram,’ kata Pupu.
Dia menjelaskan, berbeda dengan vaksin polio pada program PIN sebelumnya yang disuntikkan. Vaksin polio yang digunakan kali ini adalah jenis vaksin tetes. Vaksin tetes ini diberikan dalam bentuk dua dosis oral polio vaccine (di-OPV), sementara vaksin suntik yaitu tri-OPV atau tiga dosis sekaligus.
“Jadi pada PIN bulan ini diberikan dua tetes pada balita dan satu tetes lagi diberikan pada Bulan Juni nanti pada program PIN tahap kedua,” ujarnya.(prlm/jns/dzi)