Waspada.. Di Purwakarta Anak di Bawah Umur Merokok dan Penjualnya Akan Disangsi
Foto: net/
PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Bupati Purwakarta H Dedi Mulyadi SH dalam wakru dekat akan memberlakukan larangan merokok bagi pelajar dan anak dibawah umur serta pelarang warung atau minimarket untuk menjual rokok kepada pelajar dan anak dibawah umur.
Aturan tersebut, akan diterapkan bupati
Per 1 Oktober mendatang. Pasalnya, aturan itu dikarenakan meningkatnya perokok aktif dikalangan pelajar serta anak dibawah umur.
Oleh karenanya, hal itu menjadi kekhawatiran Bupati Purwakarta H Dedi Mulyadi SH. Ditegaskan, aturan tersebut kedapan akan diatur melalui PERBUP No 71 yang nanti juga akan diimplementasikan melalui PERDES Desa Berbudaya.
Selain itu, dalam aturan tersebut dicantumkan larangan bagi orang tua untuk menyuruh anaknya membelikan rokok.
“Hal ini agar menjadi panduan orang tua untuk berani tegas melarang anaknya (pelajar/dibawah umur) tidak merokok. Karena, selain menghambat perkembangan anak juga menjadikan anak konsumtif,” ujarnya.
Dalam Perbup tersebut Dedi pun mengungkapkan akan ada hukuman bagi yang melanggar dimana hukumannya bagi pelajar adalah tidak akan naik kelas dan tidak akan mendapatkan pelayanan kesehatan. Sedangkan bagi yang menjual kepada anak dibawah umur terancam warung, toko atau pun minimarket akan ditutup.
Untuk mengawal kebijakan ini Dedi pun akan menerjunkan tim kesehatan termasuk doker ke sekolah sekolah untuk memeriksa kesehatan para pelajar. Sedangkan untuk para penjual khususnya di kota akan diawasi langsung oleh Satpol PP dan untuk di Desa diawasi melalui Perdes Desa Berbudaya.(ays)