Warga Tuntut Pembongkaran Bangunan Pasar Ciasem yang Serobot Badan Jalan Desa

SUBANG, headlinejabar.com

Puluhan warga yang tinggal di sekitar Pasar Ciasem, Subang menuntut kontraktor Pasar Ciasem untuk membongkar bangunan pasar yang memakai jalan desa. “Ada 1,5 meter lebar jalan yang sekarang sudah dijadikan bangunan pasar,” kata juru bicara warga seputar Pasar Ciasem, Agung Saptha, melalui siaran pers, Jum’at (20/1).

Permintaan ini bukan tanpa dasar. Warga mendapati hasil pengukuran batas tanah pasar ini, yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), seperti dugaan mereka sejak awal. Pemborong menggunakan jalan itu untuk kepentingan penambahan luas bangunan pasar dan mengakibatkan lebar jalan susut 1,5 meter, dari 6 meter menjadi 4,5 meter.

Baca Juga  5 Kecamatan di Sukabumi Dilanda Longsor dan Banjir

Agung melihat pemborong sepertinya tidak mengindahkan hasil pengukuran tersebut. Buktinya, tanda titik batas (patok) yang dipasang BPN saat ini sudah dihilangkan. Makanya, warga pun menyetop aktivitas pembangunan yang berkaitan dengan jalan tersebut.

Posisi warga saat ini hanya menagih pernyataan lisan dan tertulis dari pemborong, bila bangunan melanggar batas pihaknya siap membongkar.

Baca Juga  Purwakarta Segera Batasi Angkutan Antar Provinsi

“Kami punya dokumen dan videonya, silakan bongkar!” kata Agung.

Sebelumnya, warga, melalui DKM Masjid Jami Su’ada, telah mengajukan permohonan kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Subang untuk meminta BPN melakukan pengukuran lokasi tanah atas aset mereka yaitu Pasar Ciasem. BKAD meluluskan permohonan tersebut dan meminta BPN melakukan pengukuran.

Desember lalu, BPN melakukan dua kali pengukuran atas aset tesebut, pada tanggal 6 dan 23 Desember 2022. Pada saat pengukuran penentuan titik batas, Agung mengatakan, selain warga, ada juga perwakilan dari BKAD, Dinas Koperasi, UMKM, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD? Pasar, dan pemborong.

Baca Juga  Pemberian Jarum Suntik Merupakan Program Kemenkes

Pasar Ciasem adalah pasar rakyat yang sudah ada sejak dekade 80-an. Pada 1988 yang lalu, pasar tersebut mengalami kebakaran. Lalu, pemerintah merevitalisasi. Seiring perkembangan, Pemerintah Kabupaten Subang kembali melakukan revitalisasi Pasar Ciasem sejak dua tahun silam.