Warga Puas Buat SIM di Satpas Pasar Segar

Foto : Warga Puas Buat SIM di Satpas Pasar Segar

DEPOK, headlinejabar.com

Terkait dengan pemberitaan yang mengatakan sulitnya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Pasar Segar, hal tersebut terbantahkan dengan adanya pengakuan beberapa masyarakat yang membuat SIM di Satpas Pasar Segar Di Jalan Tole Iskandar Depok.

Mirna warga Depok yang kebetulan datang dengan suaminya ingin membuat SIM A dan C mengaku puas dengan pelayanan petugas mulai dari membeli formulir asuransi dan kesehatan semua di sampaikan dengan sopan dan baik.

“Saya datang dan mengurus sendiri mulai dari beli berkas kesehatan sampai asuransi tidak ada masalah,” jelasnya, Senin (23/7/2018).

Baca Juga  Saat Sosialisasi dengan BKKBN, Putih Sari Yakin Masyarakat Melek Stunting

Tidak sampai disana pihaknya juga mengatakan bahwa proses pembuatan SIM juga tidak terlalu mahal dan tidak serumit yang di katakan orang-orang.

“Murah kok tidak mahal kalau kita mau ikut prosedur tidak sampai 200 ribu buat SIM C dan 300 untuk SIM A,” katanya.

Sementara itu berdasarkan pantau dilapangan dari awak media tidak tanpak antrian mengular dan calo yang berkeliaran di satpas pasar segar,hal tersebut di ungkapkan awak media yang mencoba membeli berkas.

Hal senanda juga di sampaikan AKP Agung, Kanit Regident SIM Polres Depok pembuatan SIM memang cukup mudah.

Baca Juga  Merdeka Itu, Mengistimewakan Pelayanan Warga Purwakarta

Pemohon datang langsung ke Satpas SIM di Polres Depok atau di Pasar segar dengan membawa foto kopi KTP, berpakaian rapih dan sopan lalu membeli formulir SIM A atau C di loket Bank BRI.

Setelah itu pemohon melakukan cek kesehatan dirinya ke bagian kesehatan. Jika sudah, pemohon dapat mengikuti ujian teori dan praktek. Namun apabila tidak lulus, pemohon harus kembali mengulang ujian tadi dua minggu ke depan.

“Kami selaku petugas Polri senantiasa menerapkan.pelayanan yang baik kepada masyarakat agar masyarakat merasa nyaman,” ujar Agung.

Baca Juga  Gubernur Jabar Ridwan Kamil Hadiri Sidang Tahunan MPR-RI

Ia menghimbau agar masyarakat Depok yang sudah cukup umur yakni minimal 18 tahun dan kerap menggunakan kendaraan bermotor Wajib untuk memiliki SIM dan menaati UU Lalu Lintas serta tertib di jalan untuk menghindari bahaya kecelakaan.

Ia mengatakan, Semua petugas SIM wajib memberikan layanan prima bagi masyarakat jika ada hal yang belum jelas silahkan bertanya akan kami layani dengan baik. Pelayanan SIM buka dari hari Senin hingga Sabtu, kecuali libur hari besar, tandas perwira muda lulusan Akpol ini sambil tersenyum.

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY