Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcatpil) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Ir Balya Susila Ilyas menegaskan setiap warga yang melakukan perpindahan wajib jalani tes kesehatan. Tes kesehatan mesti dilakukan di Purwakarta, termasuk klinik, rumah sakit dan dokter.
Hasil tes kesehatan berupa keterangan dari dokter, bisa diserahkan ke RT RW, petugas desa kelurahan, kecamatan maupun langsung ke Disdukcatpil Purwakarta. Kebijakan ini berlaku bagi setiap anggota penduduk dalam dan luar negeri.
“Warga Purwakarta yang mau pindah ke luar daerah, atau luar negeri mesti dites kesehatan di Purwakarta. Termasuk, warga luar daerah maupun negara yang mau tinggal menetap atau sementara di Purwakarta, juga sama mesti dites kesehatan di Purwakarta,” jelas Balya kepada headilinejabar.com, di ruang dinasnya Rabu (6/4/2016).
Data kesehatan penduduk itu nantinya akan dijadikan data bahan rujukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakata dalam mengawasi laju pertumbuhan penduduk. Khususnya di wilayah dampak kesehatan dari praktik migrasi (perpindahan penduduk, red) lokal maupun internasional.
“Ini keputusan bupati, masyarakat yang pindah dan datang harus sehat. Terinspirasi dari keinginan masyarakat Purwakarta harus sehat,” tutur Balya.(*)