Warga BPI Tunda Bayar PBB, Desak Pemkab Ambil Alih Aset Perumahan
Foto : Banjir Perumahan Bukit Panorama Indah (BPI).
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Warga Perumahan Bukit Panorama Indah (BPI), Kecamatan Purwakarta, mendesak pemkab setempat untuk mengambil alih aset dari pihak developer. Selama ini warga merasa pihak developer lepas tanggung jawabnya dalam hal pembenahan infrastruktur, ketersedian fasilitas sosial dan fasilitas umum.
Selain itu, warga hingga saat ini mengaku tidak tahu keberadaan developer. Berkali-kali menelusuri keberadaannya, bahkan hingga ke Jakarta sebagaimana alamat yang tercantum dalam akta jual beli tidak juga menemukannya. Sehingga cara satu-satunya agar terjadi peralihan asset, yakni dengan pemutihan secara paksa oleh Pemkab Purwakarta.
Menurut Ketua RW 13 Kelurahan Ciseureuh, Asep Supiandi, dampak yang dirasakan warga akibat belum adanya penyerahan aset adalah, infrastruktur lingkungan jauh tertinggal dibanding permukiman biasa. Padahal, Perum BPI lokasinya tidak terlalu jauh dari kantor Bupati.
“Selama ini kami bukanlah penikmat APBD. Pembangunan infrastruktur dilakukan serba swadaya. Kemampuan swadaya tentu saja sangatlah terbatas. Kami sudah berkali-kali menyampaikan aspirasi ini, baik kepada Pemkab Purwakarta maupun DPRD. Namun jawabannya selalu sumir,” ungkap Asep.
Sebenarnya, lanjut dia, sekelas Pemkab Purwakarta tidaklah sulit pengambilalihan aset secara sepihak, meskipun nantinya akan berimplikasi pada persoalan hukum. Hanya saja itikad atau keseriusan dalam melaksanakan upaya itu yang ditunggu wargai.
“Kami menyadari ketika terjadi perubahan status dari developer menjadi aset pemkab akan menambah beban APBD. Namun tentu saja bagi kami, warga memiliki hak yang sama dalam menikmati pembangunan,” terangnya.
Dia menjelaskan, tak tersentuhnya BPI oleh APBD sangatlah kasat mata dengan melihat kondisi infrastruktur jalan. Sepanjang 2 km jalan utama di perumahan dalam kondisi rusak parah. Belum termasuk banjir rutin di beberapa RT ketika hujan deras.
“Maka sangat wajar apabila sejumlah warga akan menunda pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2019. Mereka baru akan membayar setelah ada respons dari Pemkab Purwakarta soal status BPI,” tegas dia.
Sementara itu, Plt Sekda Purwakarta Iyus Permana mengungkapkan, penyerahan aset merupakan persoalan panjang. Sebab harus terlebih dahulu masuk dalam APBD. Artinya, hingga saat ini pemkab belum ada upaya untuk merealisasikan keinginan warga seperti itu.
“Nggak akan bisa, hal itu menjadi persoalan perdata,”singkat Iyus melalui pesannya.(dik)