Walikota Depok Tanggapi Kasus Korupsi Bansos Rp15,8 Miliar

Foto : Walikota Depok Idris Abdul Shomad

DEPOKheadlinejabar.com

Walikota Depok Idris Abdul Shomad menangapi Kasus Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan seragam sekolah dan sepatu bagi seluruh siswa SD, yang menjerat mantan pejabat di lingkungan Pemkot Depok.

Idrus Abdul Shomad mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui bahwa salah satu anak buahnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda metro.

Baca Juga  Bupati Purwakarta Raih Penghargaan Jasa Bakti Koperasi

“Saya baru tau dari media dan saya kira belum ada tembusannya ke kami,” jelas dia, Senin (7/3/2016)

Idris menambahkan bahwa saat ini yang bersangkutan sudah bukan lagi pegawai dari pemkot Depok.

“Saat ini yang bersangkutan statusnya sudah bukan pegawai pemkot lagi karena yang bersangkutan sudah mengundurkan diri atas permintaan pribadi (APS),” paparnya.

Baca Juga  Ini Cara Bupati Purwakarta Bantu Musibah Banjir di Bandung

Sebelumnya Kepala Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Ferdy Iriawan mengungkapkan bahwa kedua tersangka yang telah ditetapkan pihaknya adalah Didi Suryadi, pejabat Pemerintah Kota Depok serta Agus Sulaeman, pemenang tender proyek pengadaan sepatu dan seragam siswa SD di Depok.

Menurutnya saat dugaan korupsi ini dilakukan pada 2014 lalu, Didi Suryadi menjabat sebagai Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Depok yang membuat komitmen dalam proyek tersebut.

Baca Juga  PT Dampu Awang Tanggung Biaya Perawatan Jembatan Cihambulu

Ia bersama-sama dengan Agus Sulaiman, pengusaha pemenang tender proyek, akhirnya melakukan pengaturan untuk menyelewengkan dana bansos itu.(yog/dzi)