Walikota Depok Larang Pembangunan Minimarket Baru

Foto : Walikota Depok Idris Abdul Somad.(Yopi Setyabudi – headlinejabar.com)

DEPOK, headlinejabar.com

Setelah melarang diterbitkan izin usaha baru atas minimarket di seluruh Kota Depok, Jawa Barat, secara sementara sejak tanggal 30 Juni 2016, Walikota Depok Mohammad Idris Abdul Somad memberikan instruksi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Depok untuk melakukan razia dan melakukan penertiban minimarket illegal yang ada di Depok.

Dimana sebelumnya pihaknya telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Ia menjelaskan, instruksi tersebut berdasarkan instruksi Walikota Depok Nomor 1 tahun 2016 tertanggal 30 Juni 2016. Dalam instruksinya, Wali Kota Depok secara resmi melarang diterbitkannya izin usaha baru atas toko modern khususnya minimarket di seluruh Kota Depok, secara sementara, sampai kajian atas keberadaan minimarket selesai. Dimana pelarangan tersebut untuk mengantisipasi berkembangnya usaha minimarket yang menjamur dan merambah sampai permukiman di Kota Depok.

Baca Juga  Masalah Kota Bandung Hanya Kedisiplinan

“Kami khawatir nantinya akan ada persaingan yang tidak sehat. Hingga menimbulkan dampak negatif kedepannya. Untuk itu, diperlukan penataan keberadaan minimarket di Kota Depok, dan semuanya akan dikaji. Kami juga sudah memberikan instruksi kepada Kepala Satpol PP untuk melakukan penertiban atas keberadan minimarket ilegal di Depok. nantinya, pelaksanaannya berkordinasi dengan organisasi perangkat daerah lain,” tuturnya.

Baca Juga  Purwakarta Kekurangan 2000 ASN

Dia juga menjelaskan, pihaknya telah meminta Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan (BPMP2T) Kota Depok untuk tidak lagi mengeluarkan izin usaha minimarket di Depok sementara waktu. Termasuk kepada kepada Disperindag Depok agar tidak mengeluarkan rekomendasi dalam rangka pelengkapan persyaratan izin usaha minimarket. Idris juga meminta kepada kepada Disperindag Depok untuk segera melakukan kajian mendalam terhadap keberadaan minimarket di Depok.

Baca Juga  Pemkab-Lapas Kelas IIB Purwakarta Perkuat Sinergi dan Komunikasi

“Kami telah meminta kepada BPMP2T untuk tidak lagi mengeluarkan izin usaha minimarket di Depok untuk sementara. Bukan hanya itu, kami juga minta kepada Disperindag Kota Depok untuk memberikan rekomendasi dalam rangka pelengkapan persyaratan izin usaha minimarket serta melakukan kajian mendalam terkait keberadaan minimarket yang ada di Depok. Ini agar kita tahu sudah sejauh mana perkembangan minimarket di Depok,” pungkasnya.(*)


Editor : Dicky Zulkifly