Wabup Dadan : Ribuan Warga Tak Miliki Dokumen Perkawinan

Wakil Bupati Purwakarta Dadan Koswara

PURWAKARTA, HeadlineJabar.com
Sebanyak kurang lebih 15 ribu kepala keluarga di Kabupaten Purwakarta belum memiliki surat akta pernikahan dan perkawinan. Penyebab utamanya, masih banyak pernikahan yang dilakukan “di bawah tangan”.

Wakil Bupati Purwakarta Drs Dadan Koswara MM menilai hal ini berimplikasi pada susahnya warga saat mengurusi prosedur pembuatan akta kelahiran anak. Jika dipaksakan, pembuatan akta lahir tanpa syarat surat nikah status anak sebagai keturunan sebelah.

Baca Juga  Ridwan Kamil Salurkan Bantuan kepada Warga Kabupaten Bekasi Terdampak PPKM

“Kalau tidak ada surat kawin hanya ibu, tanpa bapak. Sehingga, anak berstatus keturunan sebelah. Demikian dengan prosedur pembuatan surat nikah bagi warga yang belum memiliki dokumen pernikahan masih dikatakan sulit,” kata Dadan, Selasa (1/9/2015).

Tahun 2016, pihaknya akan memberikan bantuan perkawinan Isbat atau proses pengaktaan. Persatu pasangan keluarga, Pemkab akan mensubsidi sebesar Rp300 ribu per pasangan. Di sisi lain, pihak Kementerian Agama harus memudahkan proses isbat.

Baca Juga  Kalkulasi Temuan BPK 2005-2017 Pihak Ketiga di Purwakarta Harus Kembalikan Rp27 Miliar

“Untuk kawin isbat, Depag seharusnya menggratiskan. Dianggarkannya sebagian-sebagian dan kami menarget tahun 2016 – 2017 proses dokumen ini sudah beres,” tambah Dadan. 

Sejauh ini pihaknya menerima keluhan dari masyarakat, salah satunya di wilayah proses pembuatan akta kelahiran. Bagi yang belum memiliki akta pernikahan, harus mengurusi dokumen ke KUA dan Kementerian Agama.

Baca Juga  UD dan UPKP ASN Purwakarta Tegakan Prokes 3M

“Ya karena memang proses mengurusi akta kelahiran harus berdasarkan surat nikah. Sehingga ini menghambat pada pembuatan akta lahir,” pungkas Dadan.(dzi)