UMK Kota Depok Naik 8,25 Persen

Foto : Ilustrasi.ISTIMEWA

DEPOK, headlinejabar.com

Setelah melalui perumusan di tingkat Jawa Barat, upah minimum kota (UMK) Depok disepakati sebesar Rp3.297.489 untuk tahun 2017. Naik 8,25 persen dibandingkan tahun lalu, Rp3.046.180.

Penetapan UMK oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heriawan ini telah dilakukan pada 21 November lalu. Selanjutnya, semua perusahaan di Kota Depok, wajib mematuhi pemberlakuan UMK ini.

Baca Juga  Sambut 1 Muharram 1440 Hijiriyah: Ragam Kegiatan di Kecamatan Jatiluhur

“Jika keberatan dan tidak mampu, maka bisa melayangkan surat permohonan penangguhan kepada kami yang selanjutnya akan kami lanjutkan kepada Pemprov Jawa Barat,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota (Disnakersos) Depok Diah Sadiah, di Balaikota Depok, Jawa Barat, Senin (5/12/2016).

Dia mengataan, penetapan UMK didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Salah satu yang diatur kata Diah, memasukkan variabel inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai variabel utama perhitungan kenaikan upah minimum.

Baca Juga  Memasuki Musim Hujan, Penanam Padi Bakal Bertambah

“Kami segera lakukan sosialisasi perihal besaran UMK ini. Kami berharap perusahaan dapat mematuhi dan menaati untuk membayar sesuai dengan UMK,” tutur Diah.

Dia menegaskan bahwa di Kota Depok selalu terjalin keharmonisan antara Serikat Pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Pemerintah Kota Depok, sehingga tidak terjadi aksi demonstrasi atau unjuk rasa soal penetapan UMK.

Baca Juga  Terinspirasi Ibunda, Alasan Dedi Mulyadi Muliakan Para Ibu di Jawa Barat

“Kami selalu kondusif antara Serikat Pekerja dan Apindo selalu kompak. Pemerintah Kota juga senantiasa mendengar dari dua sisi demi kebaikan bersama,” tutur Diah.

Reporter : Yopi Setyabudi
Editor : Dicky Zulkifly