Ujian Dinas dan UPKP Berbasis CAT

Foto : Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BKPSDM Purwakarta Dadi Sadali.

PURWAKARTA, headlinejabar.com

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta membewarakan, saat ini sistem peningkatan kompetensi kepegawaian di internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta sudah berubah.

Salah satunya sistem Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) yang sebelumnya manual, kini sudah berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia pada BKPSDM Purwakarta Dadi Sadali mengatakan, bagi setiap pegawai yang akan mengikuti ujian diimbau mempersiapkan diri. Mengingat, model ujian saat ini sudah berubah.

Baca Juga  Ops Keselamatan Lodaya 2018 Polres Purwakarta Berlangsung 21 Hari

“Dari yang sebelumnya manual, kini sudah berbasis CAT. Ujian Dinas dan UPKP sendiri digelar di Institut Teknologi Bandung (ITB),” kata Dadi, Selasa (19/11/2019).

Diketahui Ujian Dinas dan UPKP merupakan suatu rangkaian kegiatan yang diperuntukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d untuk dapat dinaikkan pangkatnya, disamping memenuhi persyaratan lain yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Pelajar Kembali Tawuran, Bupati Dedi Kecewa Putusan PTUN

“Bagi PNS yang memiliki dan memperoleh ijazah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, juga dapat diberikan kenaikan pangkat pilihan sesuai dengan jenjang pendidikan ijazahnya dan ketentuan harus mengikuti dan lulus ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah,” kata Dadi.

Lalu ujian ini dilaksanakan sebelum PNS yang bersangkutan dipertimbangkan kenaikan pangkatnya ke dalam golongan yang lebih tinggi. Dengan ketentuan apabila PNs tersebut tidak lulus dalam ujian tersebut, maka kepada yang bersangkutan dapat mengikuti kembali ujian pada tingkat yang sama yang akan dilaksanakan pada kesempatan lain.

Baca Juga  Masyarakat Jabar Harus Tetap Produktif di Tengah Pandemi

“Maka dari itu, bagi PNS yang akan mengikuti ujian selanjutnya, harus menyiapkan diri karena model ujiannya sudah berbeda. Ujian digelar dua kali dalam setahun,” demikian Dadi.(dik)