UD dan UPKP ASN Purwakarta Tegakan Prokes 3M
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menggelar Ujian Dinas (UD) dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta.
UD dan UPKP ini digelar tak mudah dan ketat. UD dan UPKP digelar dengan sistem computer assisted test (CAT) yang tidak bisa dimanipulasi hasil kelulusannya.
Kemudian, UD dan UPKP ASN Purwakarta digelar dengan menegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 mulai memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun (3M).
Kepala BKPSDM Purwakarta Asep Supriatna mengatakan, prokes 3M merupakan kewajiban mutlak dari pelaksanaan UD dan UPKP ini. Hal dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.
“Dalam UD dan UPKP ini diikuti oleh 69 ASN yang memenuhi syarat administrasi. ASN peserta ujian terbagi ke dalam beberapa kategori. Di antaranya empat orang untuk ujian dinas tingkat 2 dari kenaikan golongan III.d ke IV.a. Ujian dinas tingkat 1 dari golongan II.d naik ke III.a sebanyak 12 orang,” ujar Asep, saat meninjau pelaksanaan UD dan UPKP di laboratorium komputer SMPN 1 Purwakarta, Kamis (22/10/2020).
UD dan UPKP juga diikuti oleh ASN peserta penyesuaian ijazah pendidikan sarjana (S1) atau dari golongan II ke III.a sebanyak 49. Penyesuaian ijazah pendidikan S2 (magister) atau dari golongan III.a ke III.b sebanyak 3 orang dan 1 orang penyesuaian ijazah paket C dari golongan I naik ke II.a.
“Pelaksanaan ujian ini sepenuhnya diserahkan ke lembaga pendidikan dalam hal ini Institut Teknologi Bandung (ITB). Sehingga, tidak ada campur tangan siapapun termasuk BKPSDM sendiri, kaitannya dengan nilai kelulusan para peserta,” kata Asep.
Mulai soal yang diujikan, sistem CAT hingga kelulusan yang diumumkan saat itu, semua menjadi tanggung jawab pihak ITB. BKPSDM mempercayai ITB sebagai lembaga pendidikan independen.
“Pihak BKPSDM hanya mendampingi peserta saja. Kami menjamin proses ujian ini sudah sangat transparan, tanpa adanya intervensi dari manapun. Lulus tidaknya seorang peserta, merupakan hasil kemampuan yang bersangkutan dalam mengisi soal-soal yang diujikan,” ucap dia.
Hal sejalan dengan kebijakan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika yang menginginkan ASN di tubuh Pemkab Purwakarta yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.
“Itu jelas di Peraturan Bupati nomor 128 tahun 2019 tentang pedoman akhir penilaian UD dan UPKP bagi PNS di lingkungan Pemkab Purwakarta. Jadi, kita menginginkan aparatur yang kompeten, profesional, dan memiliki kapabilitas mumpuni,” ujar Asep.
Apa Itu UD dan UPKP?
Diketahui, bagi seorang ASN, karirnya ditentukan oleh pangkat dan golongan yang melekat pada dirinya sejak diangkat sumpah sebagai ASN berdasarkan jenjang pendidikan terakhir yang didapat.
“Secara reguler, kenaikan pangkat dan golongan seorang ASN harus dilalui setiap empat tahun sekali. Jika yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan terakhir dan ijazahnya bisa disesuaikan untuk naik pangkat, terlebih dahulu menempuh ujian penyesuaian dan dinyatakan lulus,” ucap Asep.
UD dan UPKP ini, akan mempercepat karir seorang PNS untuk dipercaya menduduki jabatan baik jabatan struktural maupun fungsional yang ada. Pantauan media ini di lokasi ujian, peserta nampak serius menyelesaikan soal demi soal yang diujikan. Terlihat juga penerapan prokes 3M ditegakan secara ketat selama ujian.
“Sesaat setelah mereka menyelesaikan seluruh soal, hasil kelulusan pun dapat diketahui dengan hanya hitungan detik di layar monitor komputer masing-masing peserta dan ditampilkan secara keseluruhan di layar monitor komputer di pintu keluar,” demikian Asep.(dik)