Tuntutan Sopir Angkot Depok Diakomodir
DEPOK, headlinejabar.com
Rencana aksi mogok seluruh angkutan kota di Depok yang rencananya akan di gelar pada tanggal 29 Maret batal di lakukan pasalnya apa yang menjadi tuntutan para pengemudi angkutan di kota Depok di akomodir oleh Pemerintah Kota dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 6 tahun 2017.
Hasyim Ketua Oraganda Kota Depok mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi Pemerintah dengan turunnya Perwal yang mengatur tentang ojek online yang sempat meresahkan para pengemudi angkot karena mereka (para pengemudi online) mangkal disembarang tempat.
“Intinya isi dari Perwal tersebut mengatur agar mereka mempunyai pangkalan sendiri jadi mereka tidak bisa lagi mangkal di sembarang tempat,” jelasnya, Senin (27/3/2017).
Di sampaikan Hasyim bahwa sudah banyak pengusaha angkot yang gulung tikar akibat adanya ojek online karena mereka sudah tidak bisa lagi menutupi ongkos setoran.
“Dengan adanya ojek online hampir sekitar 60 persen pendapatan para pengemudi angkutan kota turun bahkan tidak sedikit yang gulung tikar,” katanya.
Untuk itu pihaknya mengatakan akan ikut melakukan pengawasan terhadap Perwal yang baru di terbitkan oleh Walikota.
“Kami akan ikut melakukan pengawasan karena sebagian isi dari perwal juga mengatur kalau masih ada yang mangkal di bahu jalan maka akan di tilang kita lihat sampai dimana kalau tidak di laksanakan maka kita akan melakukan evaluasi terhadap perwal tersebut,” katanya.
Hal senada juga di ungkapkan Maryono sebagai Ketua Forum Komunikasi Angkutan Kota Depok yang menginginkan agar para penegak hukum dapat menindak tegas para pengemudi ojek online yang melanggar peraturan perwal nomor 11 tahun 2017.
“Saya mau aturan-aturan tersebut ditaati dan saling hormat-menghormatin dan jangan saling serobot karena semua itu sudah punya jalur masing-masing,” tegasnya.
REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLYf