Tingkatkan PAD Purwakarta, Bapenda Gandeng Kejari
Foto : Tingkatkan PAD Purwakarta, Bapenda Gandeng Kejari
PURWAKARTA, headlinejabar.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, libatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam optimalisasi Pendapatan Asli Derah (PAD).
Teknisnya, institusi tersebut akan memberikan bantuan hukum non litigasi. Semisal, membantu melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak.
Kepala Bapenda Purwakarta, Nina Herlina mengatakan, digandengnya kejaksaan adalah bagian optimalisasi pendapatan pajak daerah. Nantinya, kejaksaan akan terlibat dalam penangangan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.
“Pagi tadi, kami telah melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kejari Purwakarta. Kerjasama ini, juga merupakan upaya kami memulihkan tunggakan pajak daerah melalui bantuan hukum non litigasi,” ujar Nina, Senin (10/2/2020).
Menurutnya, keterlibatan kejaksaan akan menguatkan Pemkab dalam menciptakan PAD baru maupun yang belum terealisasi. Dengan adanya keterlibatan institusi penegak hukum, dirinya berharap para Wajib Pajak (WP) lebih disiplin dalam membayar pajak.
“Kami akui, selama ini pendapatan pajak kerap tidak sesuai target. Itu tadi kendalanya, karena masih banyak yang nunggak,” tuturnya.
Nina berpendapat, kerjasama tersebut sekaligus upaya dari jajarannya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, kerjasama juga menjadi proses awal guna memberikan jaminan hukum supaya lebih baik kedepannya.
Sementara itu, Kepala Kejari Purwakarta, Andin Adyaksantoro menyebut, adanya kesepakatan bersama untuk menangani penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bapenda Purwakarta, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Yaitu meliputi pemberian bantuan atau pendamping hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” ujar Andin.
Andin mencontohkan, dalam hal bantuan hukum non litigasi, salah satunya dalam melakukan penagihan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.
Teknisnya, sebelum melakukan penagihan, Bapenda mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada pihak Kejari. Setelah itu, baru akan keluar Surat Kuasa Khusus sebagai dasar untuk melakukan pendampingan penagihan.
“Yang pastinya dalam penagihan bisa kita dampingi, bisa mediasi. Intinya kejaksaan membantu Bapenda sekaligus memulihkan tunggakan pajak daerah,” tandasnya.(dik)