Tiga Terdakwa Dugaan Korupsi RTLH di Depok Terancam 20 Tahun Penjara

Foto : Sidang lanjutan kasus Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

DEPOK, headlinejabar.com

Sidang lanjutan kasus Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jawa Barat dengan menghadirkan ketiga terdakwa sekaligus yakni Agustina, Aulia dan Tajudin.

Agenda kali ini yaitu pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Sidang yang di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Lince Anna Purba berlangsung dengan tertib. Dalam sidang tersebut terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat 1 uu 31 tahun 1999 jo uu 20 tahun 2001 untuk primeir dan subsider pasal  3 uu 31 Tahun 1999 Jo uu 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Baca Juga  Purwakarta Sadar Jaminan Sosial Tenaga Kerja

“Untuk ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Depok Daniel de Rozari.

Menurut pihak kejaksaan yang diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum Tohom Silalahi ketiga terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum, tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan.

“Sidang akan kembali dilanjutkan Senin depan, dengan agenda sidang, mendengarkan kesaksian dari para saksi,” tegas Tohom Silalahi.

Baca Juga  Ada Apa Dengan Ormas dan LSM Hingga Datangi BPN Purwakarta?

REPORTER : YOPI SETYABUDI
EDITOR : DICKY ZULKIFLY